Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu
persoalan lingkungan yang terus menjadi perhatian di Indonesia. Kebakaran tidak
hanya menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi dan kerusakan ekosistem, tetapi
juga dapat menimbulkan dampak sosial, ekonomi, kesehatan, serta mengganggu
aktivitas masyarakat. Pada kondisi tertentu, kebakaran yang awalnya terjadi
pada areal terbatas dapat berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan
apabila tidak segera ditangani.
Kabupaten Pacitan memiliki wilayah yang didominasi kawasan perbukitan,
hutan, lahan pertanian, dan permukiman yang tersebar. Kondisi tersebut menjadi
potensi besar bagi pembangunan dan kehidupan masyarakat, tetapi pada musim
kemarau juga perlu diikuti dengan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan
lahan (karhutla). Pemerintah Kabupaten Pacitan sendiri memasukkan kebakaran
hutan dan lahan sebagai salah satu potensi bahaya bencana di daerah.
Pacitan dan Potensi Karhutla
Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pacitan harus dipandang sebagai
persoalan bersama. Tantangannya bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi
bagaimana mencegah api muncul, menemukan sumber kebakaran sedini mungkin,
meningkatkan kesiapan masyarakat, dan membangun sistem penanggulangan yang
terpadu.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu ancaman
terhadap kelestarian hutan, lingkungan, dan keselamatan masyarakat. Di wilayah
Kabupaten Pacitan yang memiliki kawasan hutan dan bentang alam perbukitan,
upaya pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak secara
terpadu.
Dalam konteks tersebut, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Pacitan
memiliki posisi penting sebagai bagian dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur
dalam pembinaan, pengawasan, penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, serta
koordinasi pengelolaan dan perlindungan hutan. Berdasarkan Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2018, wilayah kerja CDK Wilayah Pacitan mencakup
Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Ponorogo. Langkah langkah yang terus ditekankan
adalah :
1. Membangun Kesiapsiagaan Sebelum Kebakaran
Pencegahan merupakan langkah utama dalam pengendalian karhutla. CDK
Wilayah Pacitan dapat berperan dalam mengidentifikasi kawasan yang memiliki
potensi kerawanan kebakaran, terutama pada musim kemarau ketika kondisi vegetasi
dan serasah hutan mengering.
Kegiatan pemantauan, patroli, komunikasi dengan pengelola kawasan, serta
koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat menjadi bagian penting untuk
memastikan potensi kebakaran dapat diketahui sedini mungkin.
Tugas CDK juga berkaitan dengan monitoring dan evaluasi perlindungan
hutan, sebagaimana tercantum dalam uraian tugas seksi Tata Kelola dan Usaha
Kehutanan.
2. Memperkuat Penyuluhan kepada Masyarakat
Salah satu kekuatan CDK Wilayah Pacitan adalah keberadaan penyuluh kehutanan
yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan kelompok masyarakat di sekitar
kawasan hutan. Penyuluhan karhutla perlu diarahkan pada perubahan perilaku
masyarakat, antara lain :
- Meningkatkan kesadaran mengenai bahaya kebakaran;
- Mencegah penggunaan api secara tidak terkendali;
- Mengenali kondisi lingkungan yang rawan terbakar;
- Mendorong masyarakat segera melaporkan apabila melihat asap atau api;
- Meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan dan keamanan kawasan hutan.
Dengan pendekatan tersebut, penyuluhan tidak sekadar menyampaikan
larangan, tetapi membangun kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai
penjaga hutan.
3. Penguatan Masyarakat Peduli Api
Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan merupakan unsur penting
dalam pencegahan karhutla. Mereka memiliki pengetahuan mengenai kondisi wilayah
dan dapat menjadi pihak yang cepat mengetahui apabila muncul potensi kebakaran.
Karena itu, CDK Wilayah Pacitan dapat memperkuat kelembagaan masyarakat melalui
pembinaan, penyuluhan, peningkatan kapasitas, dan koordinasi dengan Masyarakat
Peduli Api (MPA) maupun kelompok masyarakat lainnya.
4. Membangun Koordinasi Lintas Sektor
Karhutla tidak dapat ditangani oleh satu instansi. Oleh karena itu, CDK
perlu menjadi bagian dari jejaring koordinasi dengan pemerintah kabupaten, BPBD,
pemadam kebakaran, TNI, Polri, Perhutani, pemerintah desa, MPA, KTH, dan unsur
masyarakat.
Penguatan masyarakat juga sejalan dengan kegiatan CDK dalam pemberdayaan
masyarakat di bidang kehutanan. CDK Wilayah Pacitan secara aktif melakukan
kegiatan pendampingan kelompok masyarakat dan Kelompok Tani Hutan (KTH). Hal
ini menunjukkan bahwa penanggulangan karhutla membutuhkan kolaborasi antara
fungsi teknis kehutanan dan unsur lapangan.
5. Respons Cepat Ketika Terjadi Kebakaran
Ketika kebakaran terjadi di kawasan yang berkaitan dengan kewenangan
kehutanan, CDK memiliki peran dalam koordinasi dan dukungan teknis sesuai tugas
dan kewenangannya. Prioritasnya adalah memastikan informasi kejadian dapat
segera diterima, lokasi dapat diketahui, kondisi lapangan dapat diverifikasi,
dan koordinasi dengan pihak yang memiliki kapasitas penanganan dapat segera
dilakukan.
6. Menghubungkan Pencegahan Karhutla dengan Pemberdayaan Masyarakat
Pencegahan kebakaran akan lebih kuat apabila masyarakat memiliki
kepentingan langsung dalam menjaga hutan. Karena itu, pemberdayaan ekonomi
masyarakat sekitar hutan dapat menjadi bagian dari strategi jangka panjang. CDK
Wilayah Pacitan memiliki pengalaman dalam pendampingan KTH dan kelompok
masyarakat, termasuk kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang melibatkan kelompok
tani hutan dan masyarakat di Kabupaten Pacitan. Kelompok masyarakat yang aktif
mengelola kawasan secara produktif dan berkelanjutan diharapkan memiliki
kesadaran yang semakin kuat untuk menjaga kawasan dari kebakaran dan kerusakan.
7. Pemantauan dan Evaluasi Perlindungan Hutan
Pencegahan karhutla tidak berhenti setelah musim kemarau berakhir.
Diperlukan evaluasi terhadap lokasi yang pernah terbakar, penyebab kejadian,
efektivitas penanganan, kondisi kawasan, serta kesiapan masyarakat.
Hasil evaluasi dapat digunakan untuk memperbaiki strategi pada tahun
berikutnya. Dengan demikian, setiap kejadian karhutla menjadi bahan
pembelajaran untuk meningkatkan sistem pencegahan.
8. Edukasi Karhutla Harus Dilakukan Secara Berkelanjutan
Edukasi
masyarakat sebaiknya dilakukan sebelum memasuki puncak musim kemarau, bukan
hanya setelah terjadi kebakaran. CDK Wilayah Pacitan dapat mengembangkan
kampanye sederhana yang mudah dipahami masyarakat, misalnya :
- Jangan Membakar Sembarangan
- Kenali Potensi Karhutla di Sekitar Kita
- Lihat Asap, Segera Laporkan
- Jaga Hutan, Jaga Sumber Air, Jaga Kehidupan
Edukasi juga
dapat dilakukan melalui pertemuan KTH, pemerintah desa, sekolah, kelompok
masyarakat, kegiatan patroli, media sosial, dan forum koordinasi kehutanan. Peran
CDK Wilayah Pacitan dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla dapat dikelompokkan
menjadi lima pilar utama :
- Peran Pencegahan Identifikasi
kerawanan, penyuluhan, patroli dan pembinaan masyarakat
- Peran Deteksi dini Pemantauan
kawasan dan koordinasi informasi kejadian
- Peran Kesiapsiagaan Penguatan
kapasitas masyarakat dan koordinasi lintas sektor
- Peran Penanggulangan Mendukung
koordinasi dan penanganan kejadian sesuai kewenangan
- Peran Pemulihan Pendampingan
rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat pascakebakaran
9. Membangun Sistem Berbasis Masyarakat
Ke depan, pencegahan karhutla di Pacitan akan semakin efektif apabila
dibangun sistem yang menghubungkan CDK – pemerintah desa – MPA – KTH –
Perhutani – BPBD/pemadam kebakaran – TNI/Polri – masyarakat.
Sistem tersebut dapat dimulai dari pemetaan lokasi rawan, penyusunan
daftar kontak dan jalur pelaporan, patroli bersama pada musim kemarau, edukasi
masyarakat, peningkatan kapasitas kelompok, hingga evaluasi setelah kejadian. Dengan
demikian, CDK tidak hanya berperan ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi
menjadi bagian penting dari sistem pencegahan karhutla dari hulu sampai hilir.
Peran Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan dalam pengendalian karhutla
sangat strategis, terutama dalam aspek pencegahan, perlindungan hutan,
penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, koordinasi, serta dukungan penanggulangan
di lapangan. Pengalaman CDK Wilayah Pacitan dalam melakukan koordinasi dan
terlibat dalam penanganan karhutla menunjukkan bahwa keberhasilan pengendalian
kebakaran sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak.
Pada akhirnya, keberhasilan pencegahan karhutla bukan hanya diukur dari
berapa banyak api yang berhasil dipadamkan, tetapi dari seberapa banyak kebakaran
yang berhasil dicegah sebelum terjadi.
CDK Wilayah Pacitan bersama masyarakat : mencegah kebakaran, menjaga
hutan, melindungi kehidupan.