Keberhasilan pembangunan kehutanan tidak dapat hanya dilihat dari kondisi fisiknya saja tapi juga dari kondisi masyarakatnya. pembangunan kehutanan dapat dikatakan berhasil jika kondisi masyarakatnya sejahtera.
Berkelompok seperti halnya Kelompok tani
Hutan (KTH) memiliki beberapa manfaat antara lain masyarakat dapat belajar
bersama dan memecahkan permasalahan bersama. melalui KTH masyarakat juga dapat
melakukan berbagai aktifitas bersama untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraannya. Membentuk KTH juga menjadi penting agar pemberdayaan
masyarakat dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.
Peran pendamping sangat strategis dalam
mengarahkan dan mendorong KTH yang sudah terbentuk sehingga berkembang menjadi
kelompok yang dinamis, mandiri dan berkelanjutan dan dapat meningkatkan
kesejahteraan anggotanya.
Pembentukan dan Penguatan KTH terdiri dari
beberapa tahapan yaitu :
·
Identifikasi Potensi dan kelembagaan
masyarakat
Langkah Kegiatan :
- Pendamping
mengadakan pertemuan dengan pelaku utama, aparat desas, tokoh
masyarakat/agama/adat untuk mengiidentifikasi potensi masyarakat yang
dapat dikembangkan dalam KTH
- pendamping
memfasilitasi diskusi untuk mengidentifikasi potensi masyarakat meliputi :
a. SDM yang
melaksanakan kegiatan di bidang kehutanan : nama, alamat, jenis usaha di bidang
kehutanan
b. usaha
masyarakat di bidang kehutanan yang prospektif untuk dikembangkan antara lain :
•
Hutan Rakyat;
•
Pembibitan tanaman kehutanan
•
Pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam
•
Agroforestry/agrosilvopastura/agrosilvofishery;
•
Pemanfaatan dan penangkaran tumbuhan dan satwa liar;
•
Pemanfaatan dan pengembangan hasil hutan bukan kayu
(HHBK)
- Mengidentifikasi
kelembagaan masyarakat yang sudah ada dan potensial untuk dikembangkan
menjadi KTH misalnya kelompok arisan, keagamaan, kelompok pemuda, PKK dll
meliputi : nama, alamat, jumlah anggota, struktur organisasi, nama
pengurus, aturan organisasi dan jenis kegiatan
Mengidentifikasi kelompok masyarakat yang pernah dibentuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan misalnya KBD, KBR dll
·
PEMBENTUKAN KTH
KTH adalah kumpulan petani atau
perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di
bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil
hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan
AZAS
KTH memiliki azas sebagai berikut :
a. Kekeluargaan
b. Kerjasama
c. Kesetaraan
d. Partisipasif
e. Keswadayaan
CIRI :
KTH adalah sebuah kelembagaan
masyarakat yang dibentuk atas kesamaan latar belakang kegiatan dan usaha di
bidang kehutanan. Ciri yang membedakan KTH dengan kelompok lainnya secara garis
besar terletak pada jenis kegiatan usahanya. KTH memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
a. Melaksanakan
kegiatan yang berkaitan dengan bidang kehutanan
b. Memiliki ketergantungan
terhadap hutan/komoditas kehutanan sebagai sumber kehidupannya
c. Memiliki tujuan
untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian melalui usaha di bidang
kehutanan
FUNGSI :
KTH memiliki fungsi sebagai media :
a. Pembelajaran
masyarakat
b. Peningkatan kapasitas
SDM
c. Pemecahan
masalah
d. Kerjasama dan
gotong royong
e. Pengembangan
usaha produktif, pengolahan dan pemasaran hasil hutan
f. Peningkatan kepedulian
terhadap kelestarian hutan
KEGIATAN KTH
Bidang kegiatan KTH berkaitan dengan
pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan
dan konservasi alam, antara lain :
a. Hutan
Tanaman Rakyat (HTR)
b. Hutan Kemasyarakat
(HKm)
c. Hutan Rakyat
(HR)
d. Pembibitan
tanaman kehutanan
e. Penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan
f. Agroforestry/agrosilvopastura/agrosilvofishery
g. Pemanfaatan jasa
lingkungan
h. Pemanfaatan kawasan
hutan
i.
Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar
j.
Pemungutan hasil hutan bukan kayu
k. Pemanfaatan hutan
mangrove dan hutan pantai
l.
Kemitraan kehutanan
m. Konservasi tanah
dan air
PEMBENTUKAN
KTH
KTH dapat
dibentuk dari kelompok baru atau pengembangan dari lembaga masyarakat yang
sudah ada. Lembaga yang sudah ada dan berkembang di masyarakat telah memiliki
modal sosidal yang baik. Dengan demikian KTH yang dibentuk dari pengembangan
lembaga masyarakat yang sudah ada memiliki keunggulan karena pembinaanya dapat
berjalan lebih terarah.
Tujuan
Pembentukan KTH
bertujuan untuk menungkatkan kesejahteraan anggota sesuai dengan potensi yang
dimiliki KTH. Setiap KTH harus memiliki tujuan yang jelas dan disepakati
bersama agar pembinaannya dapat lebih terarah, misalnya :
•
Apakah untuk produksi
•
Apakah untuk penampungan produk
•
Apakah untuk pemasaran produk dll, sesuai potensi yang
dimiliki kelompok
Syarat
Syarat membentuk
KTH adalah sebagai berikut :
1. Adanya calon
pengurus dan anggota kelompok yang berjumlah minimal 15 orang. Pembatasan jumlah
anggota kelompok lebih berorientasi pada efektifitas kelompok sebagai media
pembelajaran dan peningkatan kapasitas anggota
2. Pelaku utama
berdomisili dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahandan dibuktikan dengan
KTP
3. Melakukan kegiatan
di bidang kehutanan
Syarat ini
menjadi ciri khusus KTH yang membedakannya dengan kelompok-kelompok masyarakat
lainnya
Proses Pembentukan
KTH
Pembentukan KTH
dapat dilakukan oleh penyuluh kehutanan/pendamping/inisiatif masyarakat. Tahapan
pembentukan KTH adalah sebagai berikut :
1. Pembentukan KTH
atas prakarsa Penyuluh Kehutanan/pendamping didahului pertemuan/musyawarah
mufakat yang dihadiri pelaku utama, aparat desa, tokoh masyarakat/agama/adat
untuk mengidentifikasi potensi masyarakat yang dapat dikembangkan dalam suatu kelompok
2. Pembentukan KTH
atas prakarsa masyarakat didahului dengan pertemuan pembuatan kesepakatan
bersama beberapa pelaku utama
3. Tahapan selanjuynya
adalah :
•
Pemberian nama KTH
•
Pemilihan pengurus KTH
•
Pembentukan struktur organisasi KTH
•
Pembuatan Berita Acara pembentukan KTH
Pengusulan penetapan KTH kepada kepala Desa melalui surat permohonan
Pembuatan Berita Acara Pembentukan
Penetapan KTH
Sk Penetapan
PEMILIHAN PENGURUS, PEMBAGIAN TUGAS, PERAN,
TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG PENGURUS
Setiap KTH harus memiliki kepengurusan yang
dipilih secara musyawarah. Nama nama pengurus yang terpilih dituangkan dalam
bagan struktur organisasi KTH. Pembagian tugas, peran, tanggungjawab dan
wewenang setiap pengurus harus jelas sehingga setiap pengurus akan merasa memiliki
dan bertanggungjawab pada kelompok.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus :
Tugas Utama ketua
- Mengawal tercapainya tujuan KTH
- Bertanggung jawab penuh terhadap KTH melalui rapat anggota tahunan
- Melakukan supervise tugas-tugas pengurus lainnya
- Mewakili kelompok untuk melaksanakan kegiatan dan hal hal lain yang
terkait dengan keberadaan KTH
- Memimpin dan memfasilitasi pertemuan pertemuan
- Menandatangani dokumen dokumen kerjasama dengan pihak luar
- Membuat laporan KTH
- Melaksanakan tugas tugas lain atas nama KTH sesuai relevansi dan
kapasitasnya
Tugas Sekretaris
- Membantu semua tugas utama ketua
- Mewakili ketua bila ketua berhalangan
- Membuat notulensi rapat
- Mengarsip dokumen
- Melakukan surat menyurat dengan puhak lain
- Melaksanakan tugas tugas lain sesuai penugasan dari ketua
Bendahara
- Mengadministrasikan aliran uang kas
- Bertanggung jawab atas keamanan dari uang kas
- Membantu pelaksanaan pembayaran belanja
- Mencari sumber dana lain untuk pengembangan KTH
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan
Tugas Seksi Kelembagaan
- Menyusun usulan aturan kelembagaan
- Mendorong partisipasi anggota dalam aktifitas lembaga
- Mendorong peningkatan kapasitas anggota
- Memberdayakan kearifan local untuk melakukan pelestarian sumber
daya alam
Tugas Seksi Kelola Kawasan
- Mendorong pengelolaan lahan sesuai dengan kemampuan lahan
- Pemanfaatan kawasan hutan sesuai dengan potensi
- Mendorong penerapan teknologi rehabilitasi lahan dan konservasi
tanah
- Monitoring pelaksanaan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
Tugas Seksi Kelola Usaha
- Mendorong pengembangan modal usaha
- Menumbuhkan aneka usaha
- Memperluas jaringan pemasaran
- Menjalin kemitraan dengan para pihak
Memahami dan melaksanakan tugas organisasi merupakan langkah awal pemberdayaan Kelompok Tani Hutan (KTH), karena dengan berorganisasi secara bersama sama akan dapat memudahkan pencapaian tujuan bersama