Kamis, 17 Oktober 2024

KELEMBAGAAN KUAT UNTUK KTH BERMARTABAT


Keberhasilan pembangunan kehutanan tidak dapat hanya dilihat dari kondisi fisiknya saja tapi juga dari kondisi masyarakatnya. pembangunan kehutanan dapat dikatakan berhasil jika kondisi masyarakatnya sejahtera.

Berkelompok seperti halnya Kelompok tani Hutan (KTH) memiliki beberapa manfaat antara lain masyarakat dapat belajar bersama dan memecahkan permasalahan bersama. melalui KTH masyarakat juga dapat melakukan berbagai aktifitas bersama untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. Membentuk KTH juga menjadi penting agar pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.

Peran pendamping sangat strategis dalam mengarahkan dan mendorong KTH yang sudah terbentuk sehingga berkembang menjadi kelompok yang dinamis, mandiri dan berkelanjutan dan dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Pembentukan dan Penguatan KTH terdiri dari beberapa tahapan yaitu :

·         Identifikasi Potensi dan kelembagaan masyarakat

identifikasi potensi merupakan suatu langkah dimana pendamping bersama sama pelaku utama, aparat desa, tokoh masyarakat/agama/adat mengidentifikasi potensi masyarakat yang dapat dikembangkan dalam suatu kelompok. Tujuannya untuk menggali potensi SDM, kelembagaan yang sudah ada di masyarakat, serta usaha masyarakat yang dapat dikembangkan dalam KTH. Data hasil identifikasi digunakan sebagai bahan pembentukan dan penyusunan rencana KTH.

Langkah Kegiatan :

  1. Pendamping mengadakan pertemuan dengan pelaku utama, aparat desas, tokoh masyarakat/agama/adat untuk mengiidentifikasi potensi masyarakat yang dapat dikembangkan dalam KTH
  2. pendamping memfasilitasi diskusi untuk mengidentifikasi potensi masyarakat meliputi :

a.       SDM yang melaksanakan kegiatan di bidang kehutanan : nama, alamat, jenis usaha di bidang kehutanan

b.       usaha masyarakat di bidang kehutanan yang prospektif untuk dikembangkan antara lain :

         Hutan Rakyat;

         Pembibitan tanaman kehutanan

         Pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam

         Agroforestry/agrosilvopastura/agrosilvofishery;

         Pemanfaatan dan penangkaran tumbuhan dan satwa liar;

         Pemanfaatan dan pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK)

  1. Mengidentifikasi kelembagaan masyarakat yang sudah ada dan potensial untuk dikembangkan menjadi KTH misalnya kelompok arisan, keagamaan, kelompok pemuda, PKK dll meliputi : nama, alamat, jumlah anggota, struktur organisasi, nama pengurus, aturan organisasi dan jenis kegiatan

Mengidentifikasi kelompok masyarakat yang pernah dibentuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan misalnya KBD, KBR dll

·         PEMBENTUKAN KTH

KTH adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan

AZAS

KTH memiliki azas sebagai berikut :

a.       Kekeluargaan

b.      Kerjasama

c.       Kesetaraan

d.      Partisipasif

e.       Keswadayaan

CIRI :

KTH adalah sebuah kelembagaan masyarakat yang dibentuk atas kesamaan latar belakang kegiatan dan usaha di bidang kehutanan. Ciri yang membedakan KTH dengan kelompok lainnya secara garis besar terletak pada jenis kegiatan usahanya. KTH memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

a.       Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan bidang kehutanan

b.      Memiliki ketergantungan terhadap hutan/komoditas kehutanan sebagai sumber kehidupannya

c.       Memiliki tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian melalui usaha di bidang kehutanan

FUNGSI :

KTH memiliki fungsi sebagai media :

a.       Pembelajaran masyarakat

b.      Peningkatan kapasitas SDM

c.       Pemecahan masalah

d.      Kerjasama dan gotong royong

e.       Pengembangan usaha produktif, pengolahan dan pemasaran hasil hutan

f.       Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan

KEGIATAN KTH

Bidang kegiatan KTH berkaitan dengan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan dan konservasi alam, antara lain :

a.       Hutan Tanaman Rakyat (HTR)

b.      Hutan Kemasyarakat (HKm)

c.       Hutan Rakyat (HR)

d.      Pembibitan tanaman kehutanan

e.       Penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan

f.       Agroforestry/agrosilvopastura/agrosilvofishery

g.      Pemanfaatan jasa lingkungan

h.      Pemanfaatan kawasan hutan

i.        Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar

j.        Pemungutan hasil hutan bukan kayu

k.      Pemanfaatan hutan mangrove dan hutan pantai

l.        Kemitraan kehutanan

m.    Konservasi tanah dan air

 

PEMBENTUKAN KTH

KTH dapat dibentuk dari kelompok baru atau pengembangan dari lembaga masyarakat yang sudah ada. Lembaga yang sudah ada dan berkembang di masyarakat telah memiliki modal sosidal yang baik. Dengan demikian KTH yang dibentuk dari pengembangan lembaga masyarakat yang sudah ada memiliki keunggulan karena pembinaanya dapat berjalan lebih terarah.

Tujuan

Pembentukan KTH bertujuan untuk menungkatkan kesejahteraan anggota sesuai dengan potensi yang dimiliki KTH. Setiap KTH harus memiliki tujuan yang jelas dan disepakati bersama agar pembinaannya dapat lebih terarah, misalnya :

         Apakah untuk produksi

         Apakah untuk penampungan produk

         Apakah untuk pemasaran produk dll, sesuai potensi yang dimiliki kelompok

Syarat

Syarat membentuk KTH adalah sebagai berikut :

1.      Adanya calon pengurus dan anggota kelompok yang berjumlah minimal 15 orang. Pembatasan jumlah anggota kelompok lebih berorientasi pada efektifitas kelompok sebagai media pembelajaran dan peningkatan kapasitas anggota

2.      Pelaku utama berdomisili dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahandan dibuktikan dengan KTP

3.      Melakukan kegiatan di bidang kehutanan

Syarat ini menjadi ciri khusus KTH yang membedakannya dengan kelompok-kelompok masyarakat lainnya

Proses Pembentukan KTH

Pembentukan KTH dapat dilakukan oleh penyuluh kehutanan/pendamping/inisiatif masyarakat. Tahapan pembentukan KTH adalah sebagai berikut :

1.      Pembentukan KTH atas prakarsa Penyuluh Kehutanan/pendamping didahului pertemuan/musyawarah mufakat yang dihadiri pelaku utama, aparat desa, tokoh masyarakat/agama/adat untuk mengidentifikasi potensi masyarakat yang dapat dikembangkan dalam suatu kelompok

2.      Pembentukan KTH atas prakarsa masyarakat didahului dengan pertemuan pembuatan kesepakatan bersama beberapa pelaku utama

3.      Tahapan selanjuynya adalah :

         Pemberian nama KTH

         Pemilihan pengurus KTH

         Pembentukan struktur organisasi KTH

         Pembuatan Berita Acara pembentukan KTH

Pengusulan penetapan KTH kepada kepala Desa melalui surat permohonan

 Pembuatan Berita Acara Pembentukan



 Penetapan KTH


Sk Penetapan


PEMILIHAN PENGURUS, PEMBAGIAN TUGAS, PERAN, TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG PENGURUS

Setiap KTH harus memiliki kepengurusan yang dipilih secara musyawarah. Nama nama pengurus yang terpilih dituangkan dalam bagan struktur organisasi KTH. Pembagian tugas, peran, tanggungjawab dan wewenang setiap pengurus harus jelas sehingga setiap pengurus akan merasa memiliki dan bertanggungjawab pada kelompok.

Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus :

Tugas Utama ketua

  1. Mengawal tercapainya tujuan KTH
  2. Bertanggung jawab penuh terhadap KTH melalui rapat anggota tahunan
  3. Melakukan supervise tugas-tugas pengurus lainnya
  4. Mewakili kelompok untuk melaksanakan kegiatan dan hal hal lain yang terkait dengan keberadaan KTH
  5. Memimpin dan memfasilitasi pertemuan pertemuan
  6. Menandatangani dokumen dokumen kerjasama dengan pihak luar
  7. Membuat laporan KTH
  8. Melaksanakan tugas tugas lain atas nama KTH sesuai relevansi dan kapasitasnya

Tugas Sekretaris

  1. Membantu semua tugas utama ketua
  2. Mewakili ketua bila ketua berhalangan
  3. Membuat notulensi rapat
  4. Mengarsip dokumen
  5. Melakukan surat menyurat dengan puhak lain
  6. Melaksanakan tugas tugas lain sesuai penugasan dari ketua

Bendahara

  1. Mengadministrasikan aliran uang kas
  2. Bertanggung jawab atas keamanan dari uang kas
  3. Membantu pelaksanaan pembayaran belanja
  4. Mencari sumber dana lain untuk pengembangan KTH
  5. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan

Tugas Seksi Kelembagaan

  1. Menyusun usulan aturan kelembagaan
  2. Mendorong partisipasi anggota dalam aktifitas lembaga
  3. Mendorong peningkatan kapasitas anggota
  4. Memberdayakan kearifan local untuk melakukan pelestarian sumber daya alam

Tugas Seksi Kelola Kawasan

  1. Mendorong pengelolaan lahan sesuai dengan kemampuan lahan
  2. Pemanfaatan kawasan hutan sesuai dengan potensi
  3. Mendorong penerapan teknologi rehabilitasi lahan dan konservasi tanah
  4. Monitoring pelaksanaan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Tugas Seksi Kelola Usaha

  1. Mendorong pengembangan modal usaha
  2. Menumbuhkan aneka usaha
  3. Memperluas jaringan pemasaran
  4. Menjalin kemitraan dengan para pihak

Memahami dan melaksanakan tugas organisasi merupakan langkah awal pemberdayaan Kelompok Tani Hutan (KTH), karena dengan berorganisasi secara bersama sama akan dapat memudahkan pencapaian tujuan bersama

Senin, 15 Juli 2024

PENANDAAN BATAS DAN INVENTARISASI POTENSI AREAL PERSETUJUAN PERHUTANAN SOSIAL DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SK.1188/MENLHK/SETJEN/Kum.1/11/2022

Penandaan batas areal perhutanan sosial adalah proses yang penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat. Tujuan dari penandaan batas ini adalah untuk memastikan bahwa batas areal yang telah ditetapkan untuk Perhutanan Sosial jelas dan tidak tumpang tindih dengan area lain, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat.



Berikut adalah langkah-langkah umum dalam penandaan batas areal perhutanan social :

  1. Pengukuran dan Pemetaan : Pengukuran kawasan hutan dilakukan menggunakan alat ukur seperti GPS dan pemetaan dengan bantuan perangkat lunak SIG (Sistem Informasi Geografis). Ini membantu menentukan batas yang tepat dari areal perhutanan sosial.
  2. Pembuatan Titik Batas : Titik-titik batas ditandai di lapangan dengan menggunakan patok atau marker lain yang jelas terlihat. Patok ini biasanya diberi label dengan nomor atau kode untuk memudahkan identifikasi.
  3. Pemasangan Papan Informasi : Papan informasi atau tanda yang menunjukkan bahwa area tersebut adalah kawasan perhutanan sosial dipasang di titik-titik strategis. Papan ini biasanya mencantumkan informasi tentang status kawasan, hak dan kewajiban masyarakat, serta aturan-aturan yang berlaku.
  4. Dokumentasi : Semua proses penandaan batas ini didokumentasikan dengan baik, termasuk foto-foto lokasi, koordinat titik batas, dan peta yang menunjukkan batas yang telah ditetapkan. Dokumentasi ini penting untuk pengawasan dan penegakan hukum.
  5. Sosialisasi dan Pemberitahuan: Setelah penandaan batas selesai, sosialisasi dilakukan kepada masyarakat sekitar untuk memastikan mereka memahami batas areal perhutanan sosial serta hak dan kewajiban mereka.
  6. Pemantauan dan Pengawasan : Penandaan batas harus diikuti dengan pemantauan dan pengawasan rutin untuk memastikan bahwa batas areal tidak diganggu atau disalahgunakan. Jika ada pelanggaran, langkah-langkah penegakan hukum harus diambil.

Proses ini memerlukan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memastikan bahwa perhutanan sosial dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat lokal.



Tujuan Penandaan batas :

  1. Memberikan kepastian pemanfaatan ruang kawasan hutan dalam bentuk Perhutanan Sosial berdasarkan tanda batas alam maupun buatan yang diakui oleh para pihak
  2. Menyediakan langkah-langkah kerja untuk melakukan penandaan batas dan inventarisasi areal PS, sesuai dengan jangka waktu persetujuan yang diperolehnya
  3. Menyediakan kerangka pelatihan kerja (on the job training) bagi fasilitator desa dalam melaksanakan penandaan batas dan inventarisasi areal PS

Tujuan Inventariisasi Potensi Areal Perhutanan Sosial :

  • Mengidentifikasi potensi hasil hutan pada areal persetujuan Perhutanan Sosial baik berupa hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu yang antara lain berupa madu, getah, rotan, kopi, jasa lingkungan dan lain sebagainya

Keluaran (output) kegiatan Penandaan batas :

a)    Adanya tanda batas luar areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, baik berupa batas alam, maupun batas buatan, yang diakui oleh para pihak yang terkait dengan batas areal persetujuan pengelolaaan PS

b)   Terpetakan titik-titik kordinat batas luar areal persetujuan sesuai dengan kondisi lapangan dan disepakati oleh para pihak terkait

c)    Disepakatinya batas areal Perhutanan Sosial dan penandaannya

d)    Tersedianya dokumen berupa peta, Berita Acara Hasil Penandaan Batas  Areal PS dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan penandaan batas areal Perhutanan Sosial

e)    Berita Acara Hasil Penandaan Batas Areal PS dan Peta Hasil Penandaan Batas ditandatangani oleh Tim Pelaksana Penandaan Batas, diketahui oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan dibuat rangkap 4 untuk KPS, BPKH, Direktorat Jenderal PKTL dan Direktorat Jenderal PSKL (sesuai Lampiran I. SK 1188/2022 huruf c, d dan e)

Keluaran (output) kegiatan inventarisasi Potensi

  1. Adanya data potensi jenis-jenis hasil hutan kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang terdapat dalam areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial
  2. Tersedianya data potensi produksi hasil hutan kayu(HHK) dan hasil hutan bukan kayu(HHBK) yang terdapat dalam areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial

Tahapan Pelaksanaan  Tata Batas :

  1. Pertemuan pembekalan Pendamping PS dan KPS
  2. Persiapan
  3. Pelaksanaan di masing-masing KPS
  4. Tindaklanjut pasca penandaan batas dan inventarisasi potensi


Alat dan Bahan :

1.    Alat

·         Alat tulis (pulpen, pensil, penggaris)

·         HP android dengan spesifikasi minimal (storage minimal 32 GB, RAM minimal 2 GB, android 6)

·         Parang atau golok

·         Palu, paku, cat kaleng, plat kaleng, patok (kayu, beton, pipa dll)

2.    Bahan :

·         Peta persetujuan Perhutanan Sosial dalam bentuk PDF berkordinat

·         Formulir penandaan batas


Dalam kegiatan penandaan batas area pengelolaan perhutanan sosial, hasil yang ingin diperoleh meliputi beberapa hal penting:

  1. Penetapan Batas yang Jelas

Menentukan dan menandai batas-batas area pengelolaan dengan jelas dan akurat agar tidak terjadi kebingungan atau sengketa tanah di kemudian hari.

  1. Dokumentasi dan Pemetaan  

Membuat peta yang menunjukkan batas area pengelolaan serta dokumentasi yang mendetail mengenai lokasi dan kondisi lapangan. Ini termasuk koordinat GPS dan deskripsi fisik area.

  1. Peningkatan Kepastian Hukum

Mendapatkan pengakuan hukum terhadap batas-batas yang telah ditentukan, yang bisa mendukung hak pengelolaan dan mengurangi risiko konflik dengan pihak lain.

  1. Komunikasi dan Sosialisasi

Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sekitar mengenai batas area pengelolaan, serta hak dan kewajiban mereka terkait dengan perhutanan sosial.

 

  1. Pengaturan dan Pengawasan

Mempermudah pengaturan dan pengawasan penggunaan area untuk memastikan bahwa pengelolaan perhutanan sosial dilakukan sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.

  1. Mitigasi Konflik

Mengurangi potensi konflik dengan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki klaim atas area yang sama, melalui penandaan dan pemetaan yang jelas

  1. Perencanaan Pengelolaan

Menyediakan informasi yang diperlukan untuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan yang berkelanjutan dan efisien di area tersebut.


Hasil-hasil ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan perhutanan sosial dapat dilakukan secara efektif, berkelanjutan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

 

 SALAM LESTARI❤

KELEMBAGAAN KUAT UNTUK KTH BERMARTABAT

Keberhasilan pembangunan kehutanan tidak dapat hanya dilihat dari kondisi fisiknya saja tapi juga dari kondisi masyarakatnya. pembangunan ke...