Kamis, 26 November 2020

PENGEMBANGAN KELOMPOK TANI HUTAN MANDIRI




Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri diukur dari kemampuan KTH dalam kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha sehingga kelembagaannya kuat, kawasan lestari, dan usahanya berkembang.

Kelembagaan KTH yang kuat bisa dicirikan antara lain :

  1. Legalitas kelompok kuat (Akte Notaris);
  2. Aturan kelompok (AD/ART atau aturan tertulis dan aturan tidak tertulis lainnya) dipaham dan ditaati bersama;
  3. Manajemen kelompok (perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi) sudah dilaksanakan dengan baik dan  teratur (perencanaan jangka pendek/tahunan dan menengah);
  4. Administrasi kelompok sudah teratur dan rapi
  5. Partisipasi anggota dalam kegiatan cukup aktif dan baik ;
  6. Susunan  pengurus  lengkap,  pengurus  menjalankan  tugasnya sesuai pembagian tugas yang sudah ditetapkan bersama;
  7. Peningkatan kapasitas SDM Pengurus dan anggota dilaksanakan melalui berbagai kegiatan;
  8. Kelompok aktif /banyak mengikuti pelatihan dan kegiatan yang diselenggarakan pihak lain;
  9. Regenerasi dan kaderisasi pemimpin dipersiapkan dengan baik;

Perhatian terhadap isu kearifan lokal terkait pengelolaan hutan/pelestarian sumberdaya alam dan kesetaraan gender cukup besar.

Kawasan lestari dicirikan antara lain :

1)   Batas  wilayah  kelola  kelompok  dipahami  dengan benar  oleh pengurus dan anggota, ditata dan dipetakan secara partisipatif;

2)  Potensi,   daya   dukung    dan    permasalahan  wilayah   kelola diidentifikasi dan dipetakan dan didokumentasikan dengan baik;

3) Wilayah kelola dimanfaatkan sesuai dengan potensi yang tertuang dalam rencana kelola kelompok dan diketahui para pihak;

4)   Kelompok menjalankan kegiatan bidang rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan/alam;

5) Kegiatan kelompok berdampak terhadap kesadaran dan kepedulian masyarakat serta lingkungan sekitar;

6) Memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari (PHBM, SVLK); PIRT; Sertifikat Halal, SNI dll.

Usaha KTH berkembang dicirikan antara lain :

1)      Penambahan sumber  modal   usaha  kelompok   dari   lembaga keuangan;

2)      Penambahan jenis usaha/ diversifikasi produk;

3)      Cakupan pemasaran usaha cukup luas;

4)      Melakukan temu usaha, mengikuti pameran-pameran, mengikuti temu teknologi;

5)      Kemampuan mengakses informasi,  teknologi,  permodalan dan sumber daya lainnya;

6)      Penambahan mitra;

7)      Peningkatan pendapatan anggota dari usaha kelompok;

8)      Penyerapan tenaga kerja di luar anggota kelompok.

Rencana Penggunaan Fasilitasi Kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri

Sebelum melaksanakan kegiatan, KTH bersama dengan Penyuluh Kehutanan/pendamping melakukan identifikasi kebutuhan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri selanjutnya  dituangkan dalam proposal (Lampiran 1) yang dilengkapi dengan Rencana Usulan Kebutuhan Kelompok (RUKK) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB). Penggunaan anggaran kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri mengacu pada RUKK dan RAB yang telah disusun.

Penggunaan dana fasilitasi diprioritaskan pada kelola usaha :

1.      Penambahan sarana peningkatan kualitas dan kuantitas usaha/ produksi

2.      Penambahan sarana kualitas dan kuantitas paska panen

3.      Peningkatan kualitas dan kapasitas pengelolaan usaha

Dasar  Hukum  Penyaluran Dana  Fasilitasi  Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri

Dasar hukum penyaluran dana fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dilakukan berdasarkan:

1. Peraturan  Menteri   Lingkungan  Hidup   dan   Kehutanan  No   : P.83/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2019 tentang  Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MenLHK/Setjen/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

2. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

3. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: P.1/P2SDM/SET/KUM.1/3/2018 tentang perubahan atas peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan       Sumber         Daya          Manusia         Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,

4. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: P.2/P2SDM/SET/KUM.1/2/2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan       Sumber         Daya          Manusia         Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

I.       PERSIAPAN KEGIATAN

Persiapan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dengan dana dari Pusat Penyuluhan antara lain :

1.      Penyampaian Pemberitahuan Kegiatan Fasilitasi

Pusat Penyuluhan menyampaikan pemberitahuan ke Dinas Kehutanan provinsi/dinas yang menangani penyuluhan kehutanan dan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kegiatan Fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri.

2.      Penyampaian Usulan KTH Calon Penerima Fasilitasi Kepada Pusat Penyuluhan

Dinas Kehutanan provinsi/dinas yang menangani penyuluhan kehutanan/ UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan usulan KTH calon penerima fasilitasi dan nama penyuluh kehutanan/pendamping disertai form isian/ proposal (Lampiran 1) untuk mendapatkan fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri ke Pusat Penyuluhan.

3.      Seleksi KTH yang Diusulkan Provinsi/ UPT KLHK oleh Pusat  Penyuluhan

Pusat Penyuluhan melakukan seleksi terhadap KTH yang diusulkan oleh provinsi/ UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai persyaratan.

4.   Penetapan KTH Calon Penerima Fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri oleh Pusat Penyuluhan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Satker Pusat Penyuluhan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan KTH penerima fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dan disahkan oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Satker Kantor Pusat Badan P2SDM.

5.   Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara ketua KTH dengan PPK Sub Satker Pusat Penyuluhan

    Ketua KTH dan PPK Sub Satker Pusat Penyuluhan membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

I.     PELAKSANAAN KEGIATAN

A.    Teknis pelaksanaan kegiatan

Pelaksanaan teknis kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri secara garis besar adalah :

a.       Penyusunan dan Penyempurnaan proposal (RUKK, RAB, dan jadwal pelaksanaan)

b.      Pelaksanaan kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri sesuai RUKK, RAB, dan jadwal pelaksanaan

c.       Pembinaan dan Pendampingan

d.      Monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

B.     Teknis penyaluran dana

Penyaluran dana fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dilakukan ke rekening kelompok (KTH) dengan mekanisme langsung (LS). Penyaluran dana dilakukan sekaligus atau satu tahap dengan melampirkan persyaratan :

a.       Proposal (Lampiran 1)

b.      Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani (Lampiran 2)

c.       Surat Permohonan Pembayaran (Lampiran 3)

d.   Kwitansi penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK (lampiran 4)

e.       Fotocopy buku rekening yang masih aktif bank pemerintah atas nama kelompok

f.       Fotocopy NPWP atas nama Kelompok/Ketua/Bendahara/Anggota

C.     Pelaksanaan kegiatan di lapangan

KTH didampingi Penyuluh Kehutanan/pendamping melaksanakan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun.

D.    Pertanggungjawaban kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri

a.       Pembuatan Surat Pertanggungjawaban Administrasi Keuangan

- KTH bersama penyuluh kehutanan/pendamping membuat surat pertanggungjawaban administrasi keuangan sesuai RUKK dan RAB dan sesuai peraturan yang berlaku. Surat pertanggungjawaban

-  (SPJ)/bukti pengeluaran disimpan oleh KTH dan dituangkan dalam pernyataan berita acara serah terima pekerjaan. Contoh format surat pertanggungjawaban administrasi keuangan sebagaimana pada Lampiran 5.

b.      Perpajakan

Kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri yang dikenakan pajak, dibayarkan langsung oleh KTH dan menyimpan bukti setor pajak.

c.       Pelaporan

KTH bersama Penyuluh Kehutanan/pendamping menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan (format sebagaimana pada lampiran 6) fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri  kepada PPK setelah pekerjaan selesai dengan melampirkan:

1.      Berita Acara Serah Terima (BAST), yang memuat:

-     Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;

-     Pekerjaan telah  diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dan

-     Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan

2.      Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan Setiap foto kegiatan diberikan keterangan.

E.     KTH Mandiri/Kelas Utama



Setelah kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri selesai dilaksanakan, maka selanjutnya dilakukan penilaian kemampuan KTH dan penerbitan sertifikat kelas Utama sesuai peraturan yang berlaku.

F.      Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

    Jadwal pelaksanaan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri disesuaikan dengan RUKK dan RAB.

PENANDAAN BATAS DAN INVENTARISASI POTENSI AREAL PERSETUJUAN PERHUTANAN SOSIAL DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SK.1188/MENLHK/SETJEN/Kum.1/11/2022

Penandaan batas areal perhutanan sosial adalah proses yang penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan masyara...