Kelembagaan KTH yang
kuat bisa dicirikan antara lain :
- Legalitas
kelompok kuat (Akte Notaris);
- Aturan
kelompok (AD/ART atau aturan tertulis dan aturan tidak tertulis lainnya)
dipaham dan ditaati bersama;
- Manajemen
kelompok (perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi) sudah
dilaksanakan dengan baik dan
teratur (perencanaan jangka pendek/tahunan dan menengah);
- Administrasi
kelompok sudah teratur dan rapi
- Partisipasi
anggota dalam kegiatan cukup aktif dan baik ;
- Susunan pengurus
lengkap, pengurus menjalankan tugasnya sesuai pembagian tugas yang
sudah ditetapkan bersama;
- Peningkatan
kapasitas SDM Pengurus dan anggota dilaksanakan melalui berbagai kegiatan;
- Kelompok
aktif /banyak mengikuti pelatihan dan kegiatan yang diselenggarakan pihak
lain;
- Regenerasi
dan kaderisasi pemimpin dipersiapkan dengan baik;
Perhatian terhadap isu kearifan lokal terkait pengelolaan hutan/pelestarian sumberdaya alam dan kesetaraan gender cukup besar.
Kawasan lestari dicirikan antara lain :1) Batas wilayah kelola kelompok dipahami dengan benar oleh pengurus dan anggota, ditata dan dipetakan secara partisipatif;
2) Potensi, daya
dukung dan permasalahan wilayah
kelola diidentifikasi dan dipetakan dan didokumentasikan dengan baik;
3) Wilayah kelola dimanfaatkan sesuai
dengan potensi yang tertuang dalam rencana kelola kelompok dan diketahui para
pihak;
4) Kelompok menjalankan kegiatan bidang
rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan/alam;
5) Kegiatan kelompok berdampak terhadap kesadaran dan kepedulian masyarakat serta lingkungan sekitar;
6) Memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari (PHBM, SVLK); PIRT; Sertifikat Halal, SNI dll.
Usaha
KTH berkembang dicirikan antara lain :
1)
Penambahan sumber modal
usaha kelompok dari
lembaga keuangan;
2)
Penambahan jenis usaha/ diversifikasi
produk;
3)
Cakupan pemasaran usaha cukup luas;
4)
Melakukan temu usaha, mengikuti
pameran-pameran, mengikuti temu teknologi;
5)
Kemampuan mengakses informasi, teknologi,
permodalan dan sumber daya lainnya;
6)
Penambahan mitra;
7)
Peningkatan pendapatan anggota dari
usaha kelompok;
8)
Penyerapan tenaga kerja di luar anggota
kelompok.
Rencana Penggunaan
Fasilitasi Kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri
Sebelum melaksanakan
kegiatan, KTH bersama dengan Penyuluh Kehutanan/pendamping melakukan
identifikasi kebutuhan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri selanjutnya dituangkan dalam proposal (Lampiran 1) yang
dilengkapi dengan Rencana Usulan Kebutuhan Kelompok (RUKK) dan Rincian Anggaran
Biaya (RAB). Penggunaan anggaran kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri
mengacu pada RUKK dan RAB yang telah disusun.
Penggunaan dana
fasilitasi diprioritaskan pada kelola usaha :
1.
Penambahan sarana peningkatan kualitas
dan kuantitas usaha/ produksi
2.
Penambahan sarana kualitas dan kuantitas
paska panen
3.
Peningkatan kualitas dan kapasitas
pengelolaan usaha
Dasar Hukum
Penyaluran Dana Fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri
Dasar hukum penyaluran
dana fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dilakukan berdasarkan:
1. Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No : P.83/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MenLHK/Setjen/KUM.1/2/2017
tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik
Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
2. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan
Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
3. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: P.1/P2SDM/SET/KUM.1/3/2018 tentang perubahan atas peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,
4. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: P.2/P2SDM/SET/KUM.1/2/2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
I. PERSIAPAN KEGIATAN
Persiapan
kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dengan dana dari Pusat
Penyuluhan antara lain :
1.
Penyampaian Pemberitahuan Kegiatan
Fasilitasi
Pusat
Penyuluhan menyampaikan pemberitahuan ke Dinas Kehutanan provinsi/dinas yang
menangani penyuluhan kehutanan dan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan tentang kegiatan Fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri.
2.
Penyampaian Usulan KTH Calon Penerima
Fasilitasi Kepada Pusat Penyuluhan
Dinas
Kehutanan provinsi/dinas yang menangani penyuluhan kehutanan/ UPT Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan usulan KTH calon penerima
fasilitasi dan nama penyuluh kehutanan/pendamping disertai form isian/ proposal
(Lampiran 1) untuk mendapatkan fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH
Mandiri ke Pusat Penyuluhan.
3.
Seleksi KTH yang Diusulkan Provinsi/ UPT
KLHK oleh Pusat Penyuluhan
Pusat
Penyuluhan melakukan seleksi terhadap KTH yang diusulkan oleh provinsi/ UPT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai persyaratan.
4. Penetapan KTH Calon Penerima Fasilitasi
Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri oleh Pusat Penyuluhan.
Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Sub Satker Pusat Penyuluhan menerbitkan Surat Keputusan
(SK) penetapan KTH penerima fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH
Mandiri dan disahkan oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Satker Kantor
Pusat Badan P2SDM.
5. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
(PKS) antara ketua KTH dengan PPK Sub Satker Pusat Penyuluhan
Ketua KTH dan PPK Sub Satker Pusat Penyuluhan membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
I. PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Teknis pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan
teknis kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri secara garis
besar adalah :
a.
Penyusunan dan Penyempurnaan proposal
(RUKK, RAB, dan jadwal pelaksanaan)
b.
Pelaksanaan kegiatan Pengembangan KTH
Menuju KTH Mandiri sesuai RUKK, RAB, dan jadwal pelaksanaan
c.
Pembinaan dan Pendampingan
d.
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
B.
Teknis penyaluran dana
Penyaluran
dana fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dilakukan ke
rekening kelompok (KTH) dengan mekanisme langsung (LS). Penyaluran dana
dilakukan sekaligus atau satu tahap dengan melampirkan persyaratan :
a.
Proposal (Lampiran 1)
b.
Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah
ditandatangani (Lampiran 2)
c.
Surat Permohonan Pembayaran (Lampiran 3)
d. Kwitansi penerimaan uang yang telah
ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK (lampiran 4)
e.
Fotocopy buku rekening yang masih aktif
bank pemerintah atas nama kelompok
f.
Fotocopy NPWP atas nama
Kelompok/Ketua/Bendahara/Anggota
C.
Pelaksanaan kegiatan di lapangan
KTH
didampingi Penyuluh Kehutanan/pendamping melaksanakan kegiatan fasilitasi
Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan
Kelompok (RUKK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun.
D.
Pertanggungjawaban kegiatan fasilitasi
Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri
a.
Pembuatan Surat Pertanggungjawaban Administrasi
Keuangan
- KTH bersama penyuluh
kehutanan/pendamping membuat surat pertanggungjawaban administrasi keuangan
sesuai RUKK dan RAB dan sesuai peraturan yang berlaku. Surat pertanggungjawaban
- (SPJ)/bukti pengeluaran disimpan oleh
KTH dan dituangkan dalam pernyataan berita acara serah terima pekerjaan. Contoh
format surat pertanggungjawaban administrasi keuangan sebagaimana pada Lampiran
5.
b.
Perpajakan
Kegiatan
fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri yang dikenakan pajak, dibayarkan
langsung oleh KTH dan menyimpan bukti setor pajak.
c.
Pelaporan
KTH
bersama Penyuluh Kehutanan/pendamping menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kegiatan (format sebagaimana pada lampiran 6) fasilitasi Pengembangan KTH
Menuju KTH Mandiri kepada PPK setelah pekerjaan
selesai dengan melampirkan:
1.
Berita Acara Serah Terima (BAST), yang
memuat:
-
Jumlah dana awal, dana yang
dipergunakan, dan sisa dana;
-
Pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja
Sama, dan
-
Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran
telah disimpan
2.
Foto/film hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan Setiap foto kegiatan diberikan keterangan.
E.
KTH Mandiri/Kelas Utama
Setelah
kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri selesai dilaksanakan, maka
selanjutnya dilakukan penilaian kemampuan KTH dan penerbitan sertifikat kelas
Utama sesuai peraturan yang berlaku.
F.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal pelaksanaan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri disesuaikan dengan RUKK dan RAB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar