Penghijauan lingkungan adalah sebuah upaya untuk memperbaiki dan menjaga keseimbangan alam melalui penanaman pohon atau tanaman lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas udara, mengurangi dampak perubahan iklim, melindungi keanekaragaman hayati, dan memberikan manfaat ekologis serta sosial bagi masyarakat. Program penghijauan ini sangat penting karena membantu menyerap karbon dioksida, memperbaiki kualitas tanah, dan mencegah erosi
Beberapa manfaat dari penghijauan lingkungan antara lain:
-
Menurunkan suhu udara: Pohon dapat mengurangi efek panas kota dengan menyediakan naungan dan mengurangi pemanasan global.
-
Meningkatkan kualitas udara: Tanaman menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen yang sangat penting untuk kesehatan manusia.
-
Meningkatkan keanekaragaman hayati: Pohon dan tanaman lainnya menciptakan habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna.
-
Mengurangi erosi dan banjir: Akar pohon membantu menahan tanah dan mencegah erosi, serta mengatur aliran air.
- Pertemuan Kelompok Tani Hutan dalam rangka musyawarah Persiapan Penghijauan Lingkungan TA 2025. Kegiatan dilaksanakan di luar Kawasan Hutan Negara diselenggarakan sebagai aksi bentuk dukungan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan dengan APBD Tahun Anggaran 2025 memfasilitasi KTH untuk merehabilitasi lahan melalui Penghijauan Lingkungan TA 2025.
![]() |
Sosialisasi kegiatan Penghijauan Lingkungan TA 2025 |
- Adapun Materi inti Sosialisasi tentang teknis kegiatan Penghijauan Lingkungan TA 2025 disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Spesifikasi rincian fasilitasi kegiatan;
- Pengecekan kelengkapan administrasi kelompok seperti rekening Kelompok dan tanda terima;
- Persiapan lapangan lokasi penanaman & pelaksanaan
- Pendokumentasian keseluruhan kegiatan
- Pemeliharaan dan pemantauan pertumbuhan
- Evaluasi Kegiatan setelah penanaman.
![]() |
Penyerahan bibit tanaman Penghijauan Lingkungan |
![]() |
Penanaman bibit |