Jumat, 11 Desember 2020

BUDIDAYA PORANG (Amorphophallus muelleri Blume)

 PENGERTIAN

Porang (Amorphophallus muelleri Blume) adalah salah satu jenis tanaman iles-iles yang tumbuh dalam hutan. Porang merupakan tumbuhan semak (herba) yang berumbi di dalam tanah. Umbi porang berpotensi memiliki nilai ekonomis yang tinggi, karena mengandung glukomanan yang baik untuk kesehatan dan dapat dengan mudah diolah menjadi bahan pangan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.


SYARAT TUMBUH

Tanaman porang yang dibudidayakan harus punya kualitas yang baik, untuk itu perlu diketahui syarat-syarat tumbuh tanaman porang, antara lain:

1.    Keadaan iklim

       ·  Intensitas cahaya 60 – 70%

       ·  Ketinggian 0 – 700 m dpl. Namun yang paling bagus pada daerah dengan ketinggian 100 – 600 m dpl.

2.    Keadaan tanah

       ·  Dibutuhkan tanah yang gembur/subur dan tidak becek.

       ·  Tanah dengan tekstur lempung berpasir dan bersih dari alang-alang.

       ·   Derajat keasaman tanah ideal antara pH 6 – 7.

3.    Kondisi lingkungan

       ·   Naungan yang ideal: Jati, Mahoni Sono, dan lain-lain.

       ·   Tingkat kerapatan naungan minimal 40% maksimal 60%. Semakin rapat semakin baik.



BUDIDAYA PORANG

Persiapan lahan

Lokasi tumbuh tanaman porang yang baik adalah di bawah naungan dengan itensitas cahaya 60-70%.

Kegiatan persiapan lahan antara lain :

   1.    Pada lahan datar

          Setelah lahan dibersihkan dari semak-semak liar/gulma lalu dibuat guludan selebar 50 cm dengan        tinggi 25 cm dan panjang disesuaikan dengan lahan. Jarak antara guludan adalah 50 cm.

2.    Pada lahan miring

       Lahan dibersihkan tidak perlu diolah. Lalu dibuat lubang tempat ruang tumbuh bibit yang dilaksanakan pada saat penanaman.

Persiapan bibit


                

                    Porang dapat diperbanyak secara vegetatif dan generatif (biji, bulbil/katak). Bibit yang dipilih adalah dari umbi dan bulbil yang sehat. Bibit porang cukup ditanam sekali. Setelah bibit yang ditanam berumur 3 tahun, dapat dipanen selanjutnya dapat dipanen setiap tahunnya tanpa perlu penanaman kembali.

Kebutuhan bibit per satuan luas sangat tergantung pada jenis bibit yang digunakan dan jarak tanam. Dengan prosentase tumbuh benih diatas 90%, kebutuhan benih per hektar dengan jarak tanam 0,5 m adalah:

    1. Umbi : 1.500 kg (± 20-30 buah/kg)

    2. Biji : 300 kg

    3. Bulbil : 350 kg (±170 – 175 buah/kg)

Tata cara penyiapan bibit dari umbi

    1)   Tentukan anakan tanaman porang yang berumur ±1 tahun yang pertumbuhannya subur dan sehat.

    2)    Bongkar tanaman dan bersihkan umbi dari akar dan tanah.

    3)    Kumpulkan bibit tersebut di tempat yang teduh untuk penanganan selanjutnya yaitu penanaman (1 umbi            porang hanya menghasilkan 1 tanaman porang).

Tata cara penyiapan bibit dari biji

Tanaman porang pada setiap kurun waktu 4 tahun akan menghasilkan bunga yang kemudian menjadi buah atau biji. Dalam 1 tongkol buah bisa menghasilkan biji sampai 250 butir yang dapat digunakan sebagai bibit porang dengan cara disemaikan terlebih dahulu.



Tata cara budidaya dengan perkecambahan poliembrioni

        Poliembrioni adalah adanya lebih dari satu embrio dalam satu biji. Pada tata cara budidaya pembibitan dengan menggunakan biji maka satu biji porang akan langsung disemai sehingga satu biji porang hanya menghasilkan satu bibit baru. Namun demikian dengan metode poliembrioni, pada satu biji porang dilakukan proses pembelahan biji untuk memisahkan embrio-embrio dalam satu biji (Gambar 5D). Embrio yang telah dipisahkan tersebut kemudian disemai hingga tumbuh tunas sehingga dihasilkan lebih dari satu bibit baru dari satu biji.

        Budidaya porang metode poliembrioni ini biasanya dilaksanakan sejak bulan Agustus, ketika bunga porang mulai rebah, kemudian biji ditampung. Selanjutnya biji-biji tersebutk kemudian dibelah dan embrio-embrionya dipisahkan. Dibutuhkan waktu 6-7 minggu sejak embrio disemaikan hingga berkecambah. Embrio yang telah berkecambah dipindahkan ke dalam kantong polybag hingga 8 minggu sebelum siap ditanam ke lahan.

Penanaman porang


        Porang sangat baik ditanam ketika musim hujan, yaitu sekitar bulan November – Desember. Tahap penanaman porang adalah sebagai berikut:

        1.    Bibit yang sehat satu per satu dimasukkan ke dalam lubang tanam dengan letak bakal tunas                                      menghadap ke atas.

        2.   Tiap lubang tanaman diisi 1 bibit porang dengan jarak tanam sesuai kebutuhan.

        3.   Tutup bibit dengan tanah halus / tanah olahan setebal ±3 cm.

Pemeliharaan tanaman porang

        Tanaman porang merupakan tanaman yang memerlukan pemeliharaan secara khusus. Namun untuk mendapatkan hasil pertumbuhan dan produksi yang maksimal, dapat dilakukan perawatan yang intensif dengan cara:

        1. Penyiangan

            -  Dilakukan dengan membersihkan gulma yang berupa rumput liar yang dapat menjadi pesaing tanaman                 porang dalam hal kebutuhan air dan unsur hara.

            Sebaiknya dilakukan sebulan setelah umbi porang ditanam. Penyiangan berikutnya dapat dilakukan saat                gulma muncul.

            Gulma    yang   terkumpul     ditimbun dalam sebuah lubang agar membusuk dan menjadi kompos.

        2. Pemupukan

            Pada saat pertama kali ditanam, dilakukan pemupukan dasar. Untuk pemupukan berikutnya dapat                         dilakukan setahun sekali (awal musim hujan). Jenis pupuk adalah pupuk urea 10 g/lubang dan SP 36,5                  g/lubang. Pemberian pupuk dilakukan dengan cara ditanam disekitar batang porang.

        3. Pengamanan pohon pelindung

            Porang merupakan tanaman yang butuh naungan. Oleh karena itu perlu dilakukan pemeliharaan                             terhadap pohon pelindung agar pohon pelindung dan tanaman porang dapat tumbuh dengan baik.



                                                                                TERIMAKASIH







Kamis, 26 November 2020

PENGEMBANGAN KELOMPOK TANI HUTAN MANDIRI




Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri diukur dari kemampuan KTH dalam kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha sehingga kelembagaannya kuat, kawasan lestari, dan usahanya berkembang.

Kelembagaan KTH yang kuat bisa dicirikan antara lain :

  1. Legalitas kelompok kuat (Akte Notaris);
  2. Aturan kelompok (AD/ART atau aturan tertulis dan aturan tidak tertulis lainnya) dipaham dan ditaati bersama;
  3. Manajemen kelompok (perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi) sudah dilaksanakan dengan baik dan  teratur (perencanaan jangka pendek/tahunan dan menengah);
  4. Administrasi kelompok sudah teratur dan rapi
  5. Partisipasi anggota dalam kegiatan cukup aktif dan baik ;
  6. Susunan  pengurus  lengkap,  pengurus  menjalankan  tugasnya sesuai pembagian tugas yang sudah ditetapkan bersama;
  7. Peningkatan kapasitas SDM Pengurus dan anggota dilaksanakan melalui berbagai kegiatan;
  8. Kelompok aktif /banyak mengikuti pelatihan dan kegiatan yang diselenggarakan pihak lain;
  9. Regenerasi dan kaderisasi pemimpin dipersiapkan dengan baik;

Perhatian terhadap isu kearifan lokal terkait pengelolaan hutan/pelestarian sumberdaya alam dan kesetaraan gender cukup besar.

Kawasan lestari dicirikan antara lain :

1)   Batas  wilayah  kelola  kelompok  dipahami  dengan benar  oleh pengurus dan anggota, ditata dan dipetakan secara partisipatif;

2)  Potensi,   daya   dukung    dan    permasalahan  wilayah   kelola diidentifikasi dan dipetakan dan didokumentasikan dengan baik;

3) Wilayah kelola dimanfaatkan sesuai dengan potensi yang tertuang dalam rencana kelola kelompok dan diketahui para pihak;

4)   Kelompok menjalankan kegiatan bidang rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan/alam;

5) Kegiatan kelompok berdampak terhadap kesadaran dan kepedulian masyarakat serta lingkungan sekitar;

6) Memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari (PHBM, SVLK); PIRT; Sertifikat Halal, SNI dll.

Usaha KTH berkembang dicirikan antara lain :

1)      Penambahan sumber  modal   usaha  kelompok   dari   lembaga keuangan;

2)      Penambahan jenis usaha/ diversifikasi produk;

3)      Cakupan pemasaran usaha cukup luas;

4)      Melakukan temu usaha, mengikuti pameran-pameran, mengikuti temu teknologi;

5)      Kemampuan mengakses informasi,  teknologi,  permodalan dan sumber daya lainnya;

6)      Penambahan mitra;

7)      Peningkatan pendapatan anggota dari usaha kelompok;

8)      Penyerapan tenaga kerja di luar anggota kelompok.

Rencana Penggunaan Fasilitasi Kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri

Sebelum melaksanakan kegiatan, KTH bersama dengan Penyuluh Kehutanan/pendamping melakukan identifikasi kebutuhan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri selanjutnya  dituangkan dalam proposal (Lampiran 1) yang dilengkapi dengan Rencana Usulan Kebutuhan Kelompok (RUKK) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB). Penggunaan anggaran kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri mengacu pada RUKK dan RAB yang telah disusun.

Penggunaan dana fasilitasi diprioritaskan pada kelola usaha :

1.      Penambahan sarana peningkatan kualitas dan kuantitas usaha/ produksi

2.      Penambahan sarana kualitas dan kuantitas paska panen

3.      Peningkatan kualitas dan kapasitas pengelolaan usaha

Dasar  Hukum  Penyaluran Dana  Fasilitasi  Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri

Dasar hukum penyaluran dana fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dilakukan berdasarkan:

1. Peraturan  Menteri   Lingkungan  Hidup   dan   Kehutanan  No   : P.83/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2019 tentang  Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MenLHK/Setjen/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

2. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

3. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: P.1/P2SDM/SET/KUM.1/3/2018 tentang perubahan atas peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan       Sumber         Daya          Manusia         Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,

4. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: P.2/P2SDM/SET/KUM.1/2/2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan       Sumber         Daya          Manusia         Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

I.       PERSIAPAN KEGIATAN

Persiapan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dengan dana dari Pusat Penyuluhan antara lain :

1.      Penyampaian Pemberitahuan Kegiatan Fasilitasi

Pusat Penyuluhan menyampaikan pemberitahuan ke Dinas Kehutanan provinsi/dinas yang menangani penyuluhan kehutanan dan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kegiatan Fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri.

2.      Penyampaian Usulan KTH Calon Penerima Fasilitasi Kepada Pusat Penyuluhan

Dinas Kehutanan provinsi/dinas yang menangani penyuluhan kehutanan/ UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan usulan KTH calon penerima fasilitasi dan nama penyuluh kehutanan/pendamping disertai form isian/ proposal (Lampiran 1) untuk mendapatkan fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri ke Pusat Penyuluhan.

3.      Seleksi KTH yang Diusulkan Provinsi/ UPT KLHK oleh Pusat  Penyuluhan

Pusat Penyuluhan melakukan seleksi terhadap KTH yang diusulkan oleh provinsi/ UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai persyaratan.

4.   Penetapan KTH Calon Penerima Fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri oleh Pusat Penyuluhan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Satker Pusat Penyuluhan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan KTH penerima fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dan disahkan oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Satker Kantor Pusat Badan P2SDM.

5.   Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara ketua KTH dengan PPK Sub Satker Pusat Penyuluhan

    Ketua KTH dan PPK Sub Satker Pusat Penyuluhan membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

I.     PELAKSANAAN KEGIATAN

A.    Teknis pelaksanaan kegiatan

Pelaksanaan teknis kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri secara garis besar adalah :

a.       Penyusunan dan Penyempurnaan proposal (RUKK, RAB, dan jadwal pelaksanaan)

b.      Pelaksanaan kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri sesuai RUKK, RAB, dan jadwal pelaksanaan

c.       Pembinaan dan Pendampingan

d.      Monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

B.     Teknis penyaluran dana

Penyaluran dana fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dilakukan ke rekening kelompok (KTH) dengan mekanisme langsung (LS). Penyaluran dana dilakukan sekaligus atau satu tahap dengan melampirkan persyaratan :

a.       Proposal (Lampiran 1)

b.      Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani (Lampiran 2)

c.       Surat Permohonan Pembayaran (Lampiran 3)

d.   Kwitansi penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK (lampiran 4)

e.       Fotocopy buku rekening yang masih aktif bank pemerintah atas nama kelompok

f.       Fotocopy NPWP atas nama Kelompok/Ketua/Bendahara/Anggota

C.     Pelaksanaan kegiatan di lapangan

KTH didampingi Penyuluh Kehutanan/pendamping melaksanakan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun.

D.    Pertanggungjawaban kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri

a.       Pembuatan Surat Pertanggungjawaban Administrasi Keuangan

- KTH bersama penyuluh kehutanan/pendamping membuat surat pertanggungjawaban administrasi keuangan sesuai RUKK dan RAB dan sesuai peraturan yang berlaku. Surat pertanggungjawaban

-  (SPJ)/bukti pengeluaran disimpan oleh KTH dan dituangkan dalam pernyataan berita acara serah terima pekerjaan. Contoh format surat pertanggungjawaban administrasi keuangan sebagaimana pada Lampiran 5.

b.      Perpajakan

Kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri yang dikenakan pajak, dibayarkan langsung oleh KTH dan menyimpan bukti setor pajak.

c.       Pelaporan

KTH bersama Penyuluh Kehutanan/pendamping menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan (format sebagaimana pada lampiran 6) fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri  kepada PPK setelah pekerjaan selesai dengan melampirkan:

1.      Berita Acara Serah Terima (BAST), yang memuat:

-     Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;

-     Pekerjaan telah  diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dan

-     Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan

2.      Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan Setiap foto kegiatan diberikan keterangan.

E.     KTH Mandiri/Kelas Utama



Setelah kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri selesai dilaksanakan, maka selanjutnya dilakukan penilaian kemampuan KTH dan penerbitan sertifikat kelas Utama sesuai peraturan yang berlaku.

F.      Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

    Jadwal pelaksanaan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri disesuaikan dengan RUKK dan RAB.

Kamis, 15 Oktober 2020

LEBIH DEKAT BERSAMA SATUAN KARYA WANABAKTI

 


SAKA WANA BAKTI

Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.Kegiatan kesakaan dilaksanakan di Kwartir Cabang / Instansi terkait  dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.


Anggota Saka Wanabakti adalah :

  1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  2. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
  3. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun
Syarat menjadi Anggota Saka Wana Bakti :


  • Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
  • Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan.
  • Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
  • Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
  • Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.
Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
  • Krida Tata Wana
  • Krida Reksa Wana
  • Krida Bina Wana
  • Krida Guna Wana.
Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK :
1. SKK Perisalah Hutan
2. SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
3. SKK Penginderaan Jauh.

Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :


1. SKK Keragaman Hayati
2. SKK Konservasi Kawasan
3. SKK Perlindungan Hutan
4. SKK Konservasi Jenis Satwa
5. SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
6. SKK Pemanduan
7. SKK Penulusuran Gua
8. SKK Pendakian
9. SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
10. SKK Pengamatan Satwa
11. SKK Penangkaran Satwa
12. SKK Pengendalian Perburuan
13. SKK Pembudidayaan Tumbuhan.

Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
1. SKK Konservasi Tanah dan Air
2. SKK Perbenihan
3. SKK Pembibitan
4. Penanaman dan Pemeliharaan
5. SKK Perlebahan
6. SKK Budidaya Jamur
7. SKK Persuteraan Alam.

Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :
1. SKK Pengenalan Jenis Pohon
2. SKK Pencacahan Pohon
3. SKK Pengukuran Kayu
4. SKK Kerajinan Hutan Kayu
5. SKK Pengolahan Hasil Hutan
6. SKK Penyulingan Minyak Astiri.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :
  • Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikannya.
  • Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hidup.
  • Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
  • Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti secara positif, berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat bangsa dan negara.
  • Mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.

LANDASAN HUKUM SWB


LANDASAN HUKUM SATUAN KARYA WANABAKTI
1.Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
2.Keputusan Munas Gerakan Pramuka Tahun 1998 nomor : 13 /MUNAS/1998 tentang Satuan Karya Pramuka.
3.Piagam Kerjasama antara Intansi Kehutanan Republik Indonesia dengan Ka Kwarnas     Gerakan Pramuka, Nomor : 118 Tahun 1983, tanggal 27 Oktober 1983.
4.Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.134 Tahun 1983, tanggal 10 Desember 1983.

*Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 005 tahun 1984 tentang petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Wanabakti.
*Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 24 Tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
*Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 24 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
*Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 170.A TAHUN 2008 tentang petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya “Keputusan Presiden RI Nomor : 238 tahun 1961, tentang Gerakan Pramuka


Arti Lambang Saka Wanabakti


Bentuk
Lambang Saka Wanabakti berbentuk segilima sama sisi dengan panjang sisi 5 cm.
Isi lambaing Saka Wanabakti terdiri dari:
a.   Gambar Lambang Departemen Kehutanan
b.   Gambar Lambang Gerakan Pramuka
c.   Warna gambar lambang lambing Gerakan Pramuka kuning
d.   Warna tulisan hitam

Arti kiasan lambang Saka Wanabakti
a.   Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi dalam upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
b.   Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai sarana pendukung pembangunan nasional.
c.   Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
d.   Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha konservasi tanah.
e.  Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
f.    Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi Saka Wanabakti.
g.   Keseluruhan lambing Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


PENANDAAN BATAS DAN INVENTARISASI POTENSI AREAL PERSETUJUAN PERHUTANAN SOSIAL DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SK.1188/MENLHK/SETJEN/Kum.1/11/2022

Penandaan batas areal perhutanan sosial adalah proses yang penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan masyara...