Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) di Perhutanan Sosial merujuk pada nilai ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan di wilayah perhutanan sosial,seperti penjualan Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan dan hasil hutan lainnya
Penyuluhan Kehutanan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, merupakan faktor penggerak masyarakat sehingga dapat menjadi pelaku pembangunan yang produktif, berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri
Sebaran Sumber Daya Manusia Penyuluh Kehutanan di Indonesia ada 9.384 orang yang tesebar di 32 Provinsi yang terdiri dari 2.916 orang Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil (PNS), 5.817 Penyuluh Kehutanan Swadaya Masuarakat dan 651 orang Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS), data Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per bulan Februari 2023
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, ada 116 komoditas yang dihasilkan dari perhutanan sosial dengan luas mencapai 5,31 juta hektare dan melibatkan 1,1 juta kepala keluarga. Pada 2022, nilai transaksi ekonomi dari kelompok usaha perhutanan sosial mencapai Rp 118,69 miliar. Sebanyak tiga provinsi dengan nilai tukar ekonomi tertinggi adalah Sumatra Utara, Lampung, dan Nusa Tenggara Barat
Potensi yang sangat besar wilayah Perhutanan Sosial mencapai 5,31 juta hektar yang di kelola oleh 20.410 Kelompok Tani Hutan seluruh Indonesai sangat berpeluang untuk menyumbang Produk domestik bruto (PDB), Namum sekarang masih menjadi permasalahan Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, setoran PNBP kehutanan ini kurang masuk akal apabila dibandingkan dengan luas hutan alam Indonesia yang sudah beralih menjadi hutan tanaman industri, bahkan jadi perkebunan kelapa sawit. Kontribusi sektor kehutanan amat rendah, bahkan tidak mencapai 1% terhadap PDB. Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kehutanan tahun 2021 hanya 1,2% dan sejak 2017 hingga 2021, secara rerata sektor ini hanya menyumbang 0,6% - 0,7% terhadap PDB
Kebijakan dan Strategai Penyuluh Kehutanan untuk pencapaian Nilai Trasaksi Ekonomi (NTE) Telah diterbitkan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Nomor: P.5/P2SDM/SET.11/SET.1/11/2022 tentang Pengukuran Nilai Transaksi Ekonomi KTH. Tujuan dari pengaturan ini sebagai dasar untuk mengetahui perolehan dan peningkatan nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan yang selama ini belum dilakukan pengukuran sehingga menjadi dasar kebijakan dalam pengukuran dan penghitungan nilai transaksi ekonomi kinerja KTH
Keputusan Kepala Pusat Penyuluhan Nomor SK.25/LUH/Set.1/8/2022 tentang Wilayah Kerja, Pembidangan dan Spesialisasi Komoditas Penyuluhan Kehutanan Pegawai Negeri Sipil Pada Pusat Penyuluhan BP2SDM. Tujuannya adalah agar para penyuluh lebih fokus dan kompeten sesuai dengan bidangnya termasuk bertanggung jawab pembinaan terhadap daerah yang menjadi wilayah kerjanya sehingga terukur dalam penilaian kinerjanya serta menuju kearah profesionalitas para penyuluh
No |
Jenis Produk |
Jumlah Produk / Tahun |
Harga Satuan |
Omzet/Tahun x harga Satuan |
1 |
Madu Trigona |
33.600 ml |
Rp. 125.000/150 ml |
Rp. 28.000.000 |
2 |
Empon empon(jahe) |
5 ton |
Rp. 20.000/Kg |
Rp. 100.000.000 |
3 |
Pupuk Organik |
1 ton |
Rp. 25.000/25 Kg |
Rp.1.000.000 |
|
TOTAL |
Rp. 128.000.000 |
Jika diasumsikan rata-rata NTE KTH tahun 2023 berdasarkan kelas KTH :
No |
Kelas |
Jumlah KTH |
Asumsi NTE |
Jumlah NTE per kelas KTH |
1 |
Pemula |
18.584 |
Rp. 2000.000 |
Rp. 42.698.000.000 |
2 |
Madya |
1.618 |
Rp. 300.000.000 |
Rp. 678.000.000.000 |
3 |
Utama |
208 |
Rp. 500.000.000 |
Rp. 82.500.000.000 |
|
Jumlah NTE KTH |
Rp. 626.568.000.000 |
- Memberikan informasi tentang teknologi terbaru
- Meningkatkan kualitas produk:
- Meningkatkan efisiensi produksi
- Mengurangi risiko lingkungan
- Meningkatkan keterampilan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH)
- Peranan Lain Penyuluh Kehutanan harus menginput data NTE pada pada Aplikasi Sistem Informasi Penyuluhan (SIMLUH) http://simluh.bp2sdm.menlhk.go.id/