Senin, 27 November 2023

NILAI TRANSAKSI EKONOMI (NTE) PERHUTANAN SOSIAL, APA PERAN PENYULUH KEHUTANAN?

 Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) di Perhutanan Sosial merujuk pada nilai ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan di wilayah perhutanan sosial,seperti penjualan Hasil Hutan  Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan dan hasil hutan lainnya

Penyuluhan Kehutanan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, merupakan faktor penggerak masyarakat sehingga dapat menjadi pelaku pembangunan yang produktif, berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri

Sebaran Sumber Daya Manusia Penyuluh Kehutanan di Indonesia ada 9.384 orang yang tesebar di 32 Provinsi yang terdiri dari 2.916 orang Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil (PNS), 5.817 Penyuluh Kehutanan Swadaya Masuarakat dan 651 orang Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS), data Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per bulan Februari 2023

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, ada 116 komoditas yang dihasilkan dari perhutanan sosial dengan luas mencapai 5,31 juta hektare dan melibatkan 1,1 juta kepala keluarga. Pada 2022, nilai transaksi ekonomi dari kelompok usaha perhutanan sosial mencapai Rp 118,69 miliar. Sebanyak tiga provinsi dengan nilai tukar ekonomi tertinggi adalah Sumatra Utara, Lampung, dan Nusa Tenggara Barat

Potensi yang sangat besar wilayah Perhutanan Sosial mencapai 5,31 juta hektar yang di kelola oleh 20.410 Kelompok Tani Hutan seluruh Indonesai sangat berpeluang untuk menyumbang Produk domestik bruto (PDB), Namum sekarang masih menjadi permasalahan Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, setoran PNBP kehutanan ini kurang masuk akal apabila dibandingkan dengan luas hutan alam Indonesia yang sudah beralih menjadi hutan tanaman industri, bahkan jadi perkebunan kelapa sawit. Kontribusi sektor kehutanan amat rendah, bahkan tidak mencapai 1% terhadap PDB. Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kehutanan tahun 2021 hanya 1,2% dan sejak 2017 hingga 2021, secara rerata sektor ini hanya menyumbang 0,6% - 0,7% terhadap PDB

Kebijakan dan Strategai Penyuluh Kehutanan untuk pencapaian Nilai Trasaksi Ekonomi (NTE) Telah diterbitkan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Nomor: P.5/P2SDM/SET.11/SET.1/11/2022 tentang Pengukuran Nilai Transaksi Ekonomi KTH. Tujuan dari pengaturan ini sebagai dasar untuk mengetahui perolehan dan peningkatan nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan yang selama ini belum dilakukan pengukuran sehingga menjadi dasar kebijakan dalam pengukuran dan penghitungan nilai transaksi ekonomi kinerja KTH

Keputusan Kepala Pusat Penyuluhan Nomor SK.25/LUH/Set.1/8/2022 tentang Wilayah Kerja, Pembidangan dan Spesialisasi Komoditas Penyuluhan Kehutanan Pegawai Negeri Sipil Pada Pusat Penyuluhan BP2SDM. Tujuannya adalah agar para penyuluh lebih fokus dan kompeten sesuai dengan bidangnya termasuk bertanggung jawab pembinaan terhadap daerah yang menjadi wilayah kerjanya sehingga terukur dalam penilaian kinerjanya serta menuju kearah profesionalitas para penyuluh



Contoh Perhitungan Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) di Salah satu Kelompok Tani Hutan

No

Jenis Produk

Jumlah Produk / Tahun

Harga Satuan

Omzet/Tahun x harga Satuan

1

Madu Trigona

33.600 ml

Rp. 125.000/150 ml

Rp. 28.000.000

2

Empon empon(jahe)

5 ton

Rp. 20.000/Kg

Rp. 100.000.000

3

Pupuk Organik

1 ton

Rp. 25.000/25 Kg

Rp.1.000.000

 

TOTAL

Rp. 128.000.000


Jika diasumsikan rata-rata NTE KTH tahun 2023 berdasarkan kelas KTH :

No

Kelas

Jumlah KTH

Asumsi NTE

Jumlah NTE per kelas KTH

1

Pemula

18.584

Rp. 2000.000

Rp. 42.698.000.000

2

Madya

1.618

Rp. 300.000.000

Rp. 678.000.000.000

3

Utama

208

Rp. 500.000.000

Rp. 82.500.000.000

 

Jumlah NTE KTH

Rp. 626.568.000.000


Sehingga, jumlah sumbangan sektor kehutanan terhadap PDB Nasional dari KTH binaan Penyuluh Kehutanan/Dinas LHK/UPT KLHK/BP2SDM tahun 2023 sebesar Rp 626,568 milyar. (Sumber data KTH : SIMLUH update tanggal 1 Februari 2023)

Uraian latar belakang, potensi dan permasalahan di atas menggambarkan bahwa Penyuluh Kehutanan baik Penyuluh Kehutanan ASN, Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), dan Penyuluh Swasta telah melakukan kegiatan yang terkait dengan program-program Kementerian LHK baru terbatas pada output namun belum pada tataran outcome

Penyuluh kehutanan memainkan peran penting dalam mewujudkan Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) dalam industri kehutanan. NTE merupakan ukuran dari nilai ekonomi yang terkait dengan produk atau jasa yang dihasilkan dari kegiatan kehutanan. Beberapa peran yang dimainkan oleh penyuluh kehutanan dalam mewujudkan NTE antara lain :
  • Memberikan informasi tentang teknologi terbaru
Penyuluh kehutanan dapat memberikan informasi tentang teknologi terbaru dalam pengelolaan hutan yang dapat meningkatkan produksi dan kualitas Hasil Hutan kayu (HHK) serta produk-produk  Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) serta Jasa lingkungan
  • Meningkatkan kualitas produk:
Penyuluh kehutanan dapat memberikan informasi tentang teknik-teknik pengolahan Hasil Hutan kayu  (HHK) , Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan bahan-bahan lainnya yang dapat meningkatkan kualitas produk
  • Meningkatkan efisiensi produksi
Penyuluh kehutanan dapat memberikan informasi tentang teknik-teknik pengelolaan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yang efisien, sehingga dapat mengurangi biaya produksi
  • Mengurangi risiko lingkungan
Penyuluh kehutanan dapat memberikan informasi tentang cara mengurangi risiko lingkungan yang terkait dengan kegiatan kehutanan
  • Meningkatkan keterampilan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH)
Penyuluh kehutanan dapat memberikan pelatihan tentang teknik-teknik pengelolaan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan kepada anggata Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai pemegang persetujuan Perhutanan Sosial
  • Peranan Lain Penyuluh Kehutanan harus menginput data NTE pada pada Aplikasi Sistem Informasi Penyuluhan (SIMLUH) http://simluh.bp2sdm.menlhk.go.id/
Dari Nilai Transaksi Ekonomi untuk wewujukdan agar menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak maka Kelompok Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial Harus mematuhi Hak dan Kewajiban yang tertera dalam PermenLHK P.9 Tahun 2021 Tentang Perhutanan Sosial  Pasal 93 Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil kegiatan pengelolaan perhutanan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut pemerintah telah menerbikan PP Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu contoh Biji kopi yang di hasilkan dari dalam Kawasan hutan per kg 6% dari harga patokan. Untuk mengetahui harga patokan ada pada PermenLHK Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Ganti rugi Tegakan

Contoh perhitungan salah satu komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di lahan Perhutanan Sosial dari tanaman Kopi Robusta/jenis lainya ( dengan kulit) harga patokan Rp. 3.500/kg maka cara menghitungnya Rp 3.500 x 6% (0,06) = Rp.210/kg, seandainya dalam satu hektar anggota Kelompok Tani Hutan Pemegang Persetujuan Perhutanan sosial mendapatkan hasil 1.000 kg maka perhitungannya Rp. 3.500 x 0,06 x 1.ooo kg = Rp.210.000 wajib PSDA nya. Ini hanya salah satu contoh dari sekian banyak hasil hutan yang ada di PP No. 12 tahun 2014 dan permenLHK P.64 tarif dasar. Untuk lebih lanjut KTH Pemengang Persetujuan Perhutanan Sosial silahkan untuk menghitung PSDA nya di sesuaikan dengan usaha yang di kelolanya. Mekanisme Pemungutan dan Tata cara Pembayarannya akan di jelaskan lebih lanjut oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas  Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) setempat

Peranan Penyuluh Kehutanan sebagai penggerak dan pendorong kepada Kelompok Tani Hutan untuk melaksakan Kewajibanya ke Negara sebagai pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial. Untuk Pelaksaan pembayaran dari pengambilan sampai penyetoran ke negara semuanya di lakukan oleh KTH selaku Pemengang Persetujuan Perhutanan sosial. Apa bila KTH ada kesulitan perihal PSDA silahkan konsultasikan ke UPTD KPH setempat



Salam Lestari.......❤❤

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENANDAAN BATAS DAN INVENTARISASI POTENSI AREAL PERSETUJUAN PERHUTANAN SOSIAL DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SK.1188/MENLHK/SETJEN/Kum.1/11/2022

Penandaan batas areal perhutanan sosial adalah proses yang penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan masyara...