- Perhutanan Sosial
- Pengukuhan Kawasan Hutan
- Penggunaan Kawasan Hutan
- Rehabilitasi Hutan
- Perlindungan Hutan
- Jasa Lingkungan
- Tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan
- tidak mengubah bentang lahan pada Hutan Lindung atau Hutan Produksi dan;
- penutupan Hutannya bukan berupa Hutan primer. Sehingga khusus di Jawa peralihan pengelolaan dari Perum Perhutani ke Pengelolaan PS tidak akan merubah fungsi hutan
- Penyelesaian tenurial Kawasan Hutan ;
- Efisiensi pengelolaan Kawasan Hutan oleh badan usaha milik negara Kehutanan dengan fokus pada pendapatan negara dan efektivitas perusahaan; dan
- Pengurangan areal kerja badan usaha milik negara Kehutanan yang paling sedikit diperuntukkan bagi Perhutanan Sosial
- Penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan,
- penggunaan kawasan hutan;
- rehabilitasi hutan;
- perlindungan hutan; dan
- pemanfaatan jasa lingkungan
- Biaya infrastrutur birokrasi, mulai dari pengaturan di MenPAN; rasionalisasi pegawai PHT ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola PS Jawa; Biaya transisi dari pekerja BUMN ke ASN pelayanan PS dan proses lainnya
- Biaya infrastruktur phisik kantor; biaya kepindahan pegawai dan fasilitas pegawai dll
- Biaya kelembagaan; pengaturan mekanisme kerja dan hal-hal untuk operasional UPT
- Biaya pengelolaan Aset yang diserahkan Perum Perhutani ke Negara/KLHK
- Biaya masa transisi dari Perhutani ke proses Persetujuan Pengelolaan PS
- Sosialisasi mekanisme baru dalam proses permohonan Persetujuan Pengelolaan PS, melalui UPT;
- Permodalan yang mengupayakan bahwa hasil PS setidaknya dapat menutup Biaya Operasional UPT dan kehilangan pemasukan negara karena kebijakan tersebut; dan
- Peningkatan kapasitas SDM, karena masa peralihan dari pegawai BUMN menjadi ASN pelayan atau pendamping Diperkirakan sekitar 5.000 orang pegawai Perum Perhutani akan dilimpahkan kepada UPT khusus ini.
- Harus ada inovasi-inovasi baru yang bagus sebagai feedback dari pesatnya perkembangan PS di lapangan;
- Mulai masuk pada bisnis proses dengan berbagai skema yang akan meningkatkan produktifitas lahan (paska ijin/persetujuan);
- Kesempatan dan peluang (opportunity) masuknya Green Investment dari mitra-mitra Pemerintah dan lapangan pekerjaan yang terbuka bagi masyarakat.
- Kawasan yang bebas konflik dan kepentingan yang menjadi alas usaha PS;
- Mekanisme pembiayaan yang memerlukan peran Perbankan dan Green Investment mitra Pemerintah melalui BPDLH.
- Eksport hasil dari produk PS, dengan skala usaha bukan subsisten.
- BUMN yang menjadi offtaker bagi produk-produk yang dihasilkan PS
- Produk-produk PS menjadi klaster komoditi tertentu, sehingga roadmap yang harus dibangun dengan Perencanaan Usaha (Business Plan) yang realistis.
Kebijakan KHDPK memberikan peluang bagi keterlibatan masyarakat,
pemerintah daerah, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi (PT),
swasta dan stakeholder yang lain untuk bersama-sama memperbaiki kondisi kawasan
hutan
- Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang telah memperoleh izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial;
- Areal pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan;
- Telah dicadangkan untuk Perhutanan Sosial;
- Telah dilakukan pengelolaan hutan atas inisiatif masyarakat;
- Telah mendapat persetujuan penggunaan Kawasan Hutan;
- Telah dilakukan kerja sama pangan dengan badan usaha;
- Areal Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang tidak produktif; dan
- Areal rawan konflik.
- Persetujuan Pengelolaan
Hutan Desa (HD);
- Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm); dan
- Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
- Perseorangan ( diarahkan
membentuk kelompok tani)
- Kelompok Tani/Lembaga Masyarakat Desa; berjumlah 15-300 orang, selebihnya membentuk gabungan kelompok Tani Hutan
- Koperasi. Koperasi setempat yang bergerak di bidang pertanian, holtikultura, peternakan dan/atau kehutanan
Kriteria |
HD |
HKm |
HTR |
Kemitraan |
Kawasan |
HL dan/atau HP
yang belum dibebani perizinan/persetujuan bidang kehutanan |
HL dan/atau HP
yang belum dibebani perizinan/persetujuan bidang kehutanan |
HP yang belum
dibebani perizinan/persetujuan bidang kehutanan |
HP dan/atau HL
yang telah dibebani perizinan/persetujuan bidang kehutanan; HK |
Lokus |
1. Pada 1
desa atau landscape 2. Dalam PIAPS 3. Diluar PIAPS
dengan pertimbangan |
1.
Berada di dalam PIAPS 2.
Diluar PIAPS dengan pertimbangan 3.
Sudah dikelola oleh pemohon |
1.
Berada di dalam PIAPS 2.
Diluar PIAPS dengan pertimbangan Sudah dikelola
oleh pemohon |
1.
Areal sumber penhidupan masy setempat 2.
Areal konflik/berpotensi konflik |
Luas diluar
Pulau Jawa |
Paling luas
5.000 ha per unit pengelolaan |
Paling luas
5.000 ha per unit pengelolaan 15 ha per KK |
Paling luas
5.000 ha per unit pengelolaan 15 ha per KK |
Paling luas 5
ha per KK |
- Luas Maksimal 1.000 ha
- Per KK maksimal 2 ha
- Masyarakat setempat yang sudah mengelola kawasan hutan setidaknya selama 5 tahun
- Persetujuan (IPHPS dan
Pengakuan Perlindungan Kawasan Hutan/KULINKK) harus bertransormasi melalui
perubahan bentuk akses legal Pemanfaatan Hutan (PMLHK 4/2023 pasal 21)
- Untuk yang belum memiliki persetujuan berhak dilakukan fasilitasi Pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PMLHK 4/2023 pasal 14)
- Baik yang sudah memiliki persetujuan maupun yang belum memiliki persetujuan nantinya akan difasilitasi menjadi skema PS KHDPK : Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
- Perlindungan hokum
- Mengelola dan
memanfaatkan hutan
- Manfaat dari sumberdaya genetic
- Mengembangkan ekonomi
produktif
- Pendampingan da
penyelesaian konflik
- Pendampingan kemitraan
- Pendampingan penyusunan rencana kelola PS, RKU, RKT
- Perlakuan yang adil
- Pengelolaan hutan lestari
- Menjaga hutan dari hutan
dari kerusakan dan pencemaran
- Memberi tanda batas areal
kerja
- Menyusun rencana
pengelolaan hutan dan usahanya
- Penanaman dan
pemeliharaan
- Membayar PNBP dari hasil
pengelolaan PS
- Melakukan penataan hasil hutan
- Melaksanakan perlindungan hutan
- Pemindahtanganan persetujuan
- Menanam kelapa sawit
- Mengagunkan areal PS
- Menebang pohon pada Hutan
Lindung
- Penggunaan peralatan
mekanis pada Hutan Lindung
- Membangun sarana dan
prasarana yang merusak pada Hutan Lindung
- Menyewakan areal persetujuan
- Menggunakan persetujuan PS untuk kepentingan lain
- Regulasi Pemda
Kebijakan pemda terkait
Perhutanan Sosial dengan memasukkan Perhutanan Sosial ke dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengan daerah
- Mendorong Program
Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
Mendukung pelaksanaan
Perhutanan Sosial melalui Permendagri No. 90/2019 dan NSPK lainnya sebagai
pedoman dalam melaksanakan kegiatan dan mengalokasikan anggaran pada
program-program yang dapat berkontibusi terhadap implementasi pengembangan
usaha Perhutanan Sosial kedalam Dokrenda
- Optimalisasi Peran
Pemerintah Desa
- Pemanfaatan Dana Desa untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat desa
- Pembentukan BUMDes/BUMDesma sebagai akses modal, kerjasama offtaker dan akses pasar
- Pemberdayaan Pendamping Desa; pemberdayaan pendamping desa dalam penyusunan Peraturan Desa yang memasukkan kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam pemanfaatan Dana Desa
- Sinergi dan Kolaborasi
Membangun sinergi dan
kolaborasi antar stakeholders lain yang terkait (pemerintah, BUMN, BUMD,
Swasta, masyarakat, Perguruan Tinggi dll), mengingat kegiatan pemberdayaan
ekonomi masyarakat berbasis Perhutanan Sosial bersifat lintas urusan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar