Senin, 15 Juli 2024

PENANDAAN BATAS DAN INVENTARISASI POTENSI AREAL PERSETUJUAN PERHUTANAN SOSIAL DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SK.1188/MENLHK/SETJEN/Kum.1/11/2022

Penandaan batas areal perhutanan sosial adalah proses yang penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat. Tujuan dari penandaan batas ini adalah untuk memastikan bahwa batas areal yang telah ditetapkan untuk Perhutanan Sosial jelas dan tidak tumpang tindih dengan area lain, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat.



Berikut adalah langkah-langkah umum dalam penandaan batas areal perhutanan social :

  1. Pengukuran dan Pemetaan : Pengukuran kawasan hutan dilakukan menggunakan alat ukur seperti GPS dan pemetaan dengan bantuan perangkat lunak SIG (Sistem Informasi Geografis). Ini membantu menentukan batas yang tepat dari areal perhutanan sosial.
  2. Pembuatan Titik Batas : Titik-titik batas ditandai di lapangan dengan menggunakan patok atau marker lain yang jelas terlihat. Patok ini biasanya diberi label dengan nomor atau kode untuk memudahkan identifikasi.
  3. Pemasangan Papan Informasi : Papan informasi atau tanda yang menunjukkan bahwa area tersebut adalah kawasan perhutanan sosial dipasang di titik-titik strategis. Papan ini biasanya mencantumkan informasi tentang status kawasan, hak dan kewajiban masyarakat, serta aturan-aturan yang berlaku.
  4. Dokumentasi : Semua proses penandaan batas ini didokumentasikan dengan baik, termasuk foto-foto lokasi, koordinat titik batas, dan peta yang menunjukkan batas yang telah ditetapkan. Dokumentasi ini penting untuk pengawasan dan penegakan hukum.
  5. Sosialisasi dan Pemberitahuan: Setelah penandaan batas selesai, sosialisasi dilakukan kepada masyarakat sekitar untuk memastikan mereka memahami batas areal perhutanan sosial serta hak dan kewajiban mereka.
  6. Pemantauan dan Pengawasan : Penandaan batas harus diikuti dengan pemantauan dan pengawasan rutin untuk memastikan bahwa batas areal tidak diganggu atau disalahgunakan. Jika ada pelanggaran, langkah-langkah penegakan hukum harus diambil.

Proses ini memerlukan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memastikan bahwa perhutanan sosial dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat lokal.



Tujuan Penandaan batas :

  1. Memberikan kepastian pemanfaatan ruang kawasan hutan dalam bentuk Perhutanan Sosial berdasarkan tanda batas alam maupun buatan yang diakui oleh para pihak
  2. Menyediakan langkah-langkah kerja untuk melakukan penandaan batas dan inventarisasi areal PS, sesuai dengan jangka waktu persetujuan yang diperolehnya
  3. Menyediakan kerangka pelatihan kerja (on the job training) bagi fasilitator desa dalam melaksanakan penandaan batas dan inventarisasi areal PS

Tujuan Inventariisasi Potensi Areal Perhutanan Sosial :

  • Mengidentifikasi potensi hasil hutan pada areal persetujuan Perhutanan Sosial baik berupa hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu yang antara lain berupa madu, getah, rotan, kopi, jasa lingkungan dan lain sebagainya

Keluaran (output) kegiatan Penandaan batas :

a)    Adanya tanda batas luar areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, baik berupa batas alam, maupun batas buatan, yang diakui oleh para pihak yang terkait dengan batas areal persetujuan pengelolaaan PS

b)   Terpetakan titik-titik kordinat batas luar areal persetujuan sesuai dengan kondisi lapangan dan disepakati oleh para pihak terkait

c)    Disepakatinya batas areal Perhutanan Sosial dan penandaannya

d)    Tersedianya dokumen berupa peta, Berita Acara Hasil Penandaan Batas  Areal PS dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan penandaan batas areal Perhutanan Sosial

e)    Berita Acara Hasil Penandaan Batas Areal PS dan Peta Hasil Penandaan Batas ditandatangani oleh Tim Pelaksana Penandaan Batas, diketahui oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan dibuat rangkap 4 untuk KPS, BPKH, Direktorat Jenderal PKTL dan Direktorat Jenderal PSKL (sesuai Lampiran I. SK 1188/2022 huruf c, d dan e)

Keluaran (output) kegiatan inventarisasi Potensi

  1. Adanya data potensi jenis-jenis hasil hutan kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang terdapat dalam areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial
  2. Tersedianya data potensi produksi hasil hutan kayu(HHK) dan hasil hutan bukan kayu(HHBK) yang terdapat dalam areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial

Tahapan Pelaksanaan  Tata Batas :

  1. Pertemuan pembekalan Pendamping PS dan KPS
  2. Persiapan
  3. Pelaksanaan di masing-masing KPS
  4. Tindaklanjut pasca penandaan batas dan inventarisasi potensi


Alat dan Bahan :

1.    Alat

·         Alat tulis (pulpen, pensil, penggaris)

·         HP android dengan spesifikasi minimal (storage minimal 32 GB, RAM minimal 2 GB, android 6)

·         Parang atau golok

·         Palu, paku, cat kaleng, plat kaleng, patok (kayu, beton, pipa dll)

2.    Bahan :

·         Peta persetujuan Perhutanan Sosial dalam bentuk PDF berkordinat

·         Formulir penandaan batas


Dalam kegiatan penandaan batas area pengelolaan perhutanan sosial, hasil yang ingin diperoleh meliputi beberapa hal penting:

  1. Penetapan Batas yang Jelas

Menentukan dan menandai batas-batas area pengelolaan dengan jelas dan akurat agar tidak terjadi kebingungan atau sengketa tanah di kemudian hari.

  1. Dokumentasi dan Pemetaan  

Membuat peta yang menunjukkan batas area pengelolaan serta dokumentasi yang mendetail mengenai lokasi dan kondisi lapangan. Ini termasuk koordinat GPS dan deskripsi fisik area.

  1. Peningkatan Kepastian Hukum

Mendapatkan pengakuan hukum terhadap batas-batas yang telah ditentukan, yang bisa mendukung hak pengelolaan dan mengurangi risiko konflik dengan pihak lain.

  1. Komunikasi dan Sosialisasi

Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sekitar mengenai batas area pengelolaan, serta hak dan kewajiban mereka terkait dengan perhutanan sosial.

 

  1. Pengaturan dan Pengawasan

Mempermudah pengaturan dan pengawasan penggunaan area untuk memastikan bahwa pengelolaan perhutanan sosial dilakukan sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.

  1. Mitigasi Konflik

Mengurangi potensi konflik dengan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki klaim atas area yang sama, melalui penandaan dan pemetaan yang jelas

  1. Perencanaan Pengelolaan

Menyediakan informasi yang diperlukan untuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan yang berkelanjutan dan efisien di area tersebut.


Hasil-hasil ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan perhutanan sosial dapat dilakukan secara efektif, berkelanjutan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

 

 SALAM LESTARI❤

Senin, 19 Februari 2024

PENGELOLAAN HUTAN YANG BERKELANJUTAN


 Mengapa Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan Penting?

Hutan adalah salah satu aset alam yang paling berharga. Selain sebagai habitat bagi berbagai spesies hewan dan tumbuhan, hutan juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan iklim global. Tanaman di hutan menyerap karbon dioksida dari atmosfer dan menghasilkan oksigen yang kita hirup. Selain itu, hutan juga berperan dalam menjaga kualitas air dan tanah, mencegah erosi, serta memberikan berbagai barang dan layanan ekosistem kepada manusia.

Namun, pada kenyataannya, hutan kita sedang menghadapi berbagai ancaman. Kegiatan penebangan liar, perambahan hutan untuk pertanian atau pemukiman, serta perubahan iklim dapat mengakibatkan kerusakan hutan yang signifikan. Pengelolaan hutan yang berkelanjutan adalah solusi untuk mengatasi masalah ini dan membangun masa depan yang lebih hijau.

Definisi dan Prinsip Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan

Pengelolaan hutan yang berkelanjutan adalah pendekatan untuk mengelola hutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial. Prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan meliputi :

  1. Pelestarian Keanekaragaman Hayati. Pengelolaan hutan yang berkelanjutan harus memprioritaskan pelestarian keanekaragaman hayati. Hal ini melibatkan upaya menjaga habitat yang beragam bagi spesies tumbuhan dan hewan serta menjaga kawasan perlindungan.
  2. Penggunaan Sumber Daya yang Bertanggung Jawab. Pengelolaan hutan yang berkelanjutan harus mengoptimalkan penggunaan sumber daya hutan dengan cara yang bertanggung jawab. Ini berarti memastikan bahwa penebangan hutan dilakukan dengan mempertahankan produktivitas hutan jangka panjang
  3. Partisipasi Masyarakat. Pengelolaan hutan yang berkelanjutan harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Pendekatan ini memungkinkan konflik dikurangi dan kepentingan masyarakat diakomodasi.
  4. Penggunaan Pengetahuan Ilmiah dan Tradisional. Pengelolaan hutan yang berkelanjutan harus didasarkan pada pengetahuan ilmiah dan tradisional yang berkelanjutan. Menggabungkan pengetahuan masa lalu dan penemuan baru dapat membantu dalam mengembangkan metode yang lebih baik dalam mengelola hutan.
  5. Keselarasan dengan Kebijakan dan Hukum. Pengelolaan hutan yang berkelanjutan harus selaras dengan kebijakan dan hukum yang ada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara terstruktur dan terencana.
Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara dengan sumber daya hutan yang sangat beragam dan kaya. Hutan Indonesia mencakup sekitar 9% dari total luas hutan dunia. Oleh karena itu, pengelolaan hutan yang berkelanjutan sangat penting bagi negara ini.

Konsep Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mengadopsi berbagai kebijakan dan program untuk mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Salah satu program yang terkenal adalah Program REDD+, yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari penebangan hutan dan degradasi lahan.

Rangkaian Kebijakan Lingkungan yang Mempengaruhi Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan

Sejumlah kebijakan dan regulasi juga dikeluarkan untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu kebijakan yang signifikan adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur tentang pengelolaan hutan dan kawasan hutan di Indonesia.

Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan dan Kehidupan Manusia

Pengelolaan hutan yang berkelanjutan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kehidupan manusia. Berikut adalah beberapa manfaat pengelolaan hutan yang berkelanjutan bagi kehidupan manusia :

  1. Penyediaan Kayu dan Bahan Bakar Kayu. Hutan memberikan sumber daya kayu yang penting untuk berbagai keperluan manusia, seperti konstruksi, perabotan, dan bahan bakar kayu. Pengelolaan hutan yang berkelanjutan dapat memastikan pasokan kayu yang berkelanjutan.
  2. Penyediaan Lapangan Kerja. Pengelolaan hutan yang berkelanjutan juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Kegiatan seperti penanaman kembali dan pemeliharaan hutan membutuhkan tenaga kerja yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal
  3. Ekowisata. Hutan yang dikelola dengan baik dapat menjadi daya tarik wisata alam. Ekowisata dapat memberikan pendapatan tambahan bagi masyarakat, sedangkan pengunjung dapat menikmati keindahan alam dan belajar tentang pentingnya pelestarian hutan.
  4. Penyediaan Makanan dan Obat-obatan
Pertanyaan Umum tentang Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan

Apa yang dimaksud dengan pengelolaan hutan yang berkelanjutan?
Pengelolaan hutan yang berkelanjutan adalah pendekatan untuk mengelola hutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya hutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi manusia dan alam.

Mengapa pengelolaan hutan yang berkelanjutan penting?
Pengelolaan hutan yang berkelanjutan penting karena hutan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem global. Selain itu, hutan juga memberikan berbagai manfaat ekonomi dan sosial bagi manusia.

Apa yang dilakukan Indonesia untuk mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan ?
Pemerintah Indonesia telah mengadopsi program dan kebijakan seperti Program REDD+ untuk mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Selain itu, berbagai kebijakan dan undang-undang juga telah dikeluarkan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Indonesia

Apa manfaat pengelolaan hutan yang berkelanjutan bagi kehidupan manusia?
Pengelolaan hutan yang berkelanjutan dapat memberikan manfaat berupa pasokan kayu yang berkelanjutan, lapangan kerja, ekowisata, dan penyediaan makanan serta obat-obatan alami

Apa peran masyarakat dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan ?
Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan sangat penting. Masyarakat harus terlibat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan untuk menjaga keberlanjutan hutan dan memastikan kepentingan mereka diakomodasi.

Bagaimana pengelolaan hutan yang berkelanjutan dapat mempengaruhi perubahan iklim ?
Pengelolaan hutan yang berkelanjutan dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan deforestasi dan degradasi lahan. Hutan yang sehat dapat menyerap lebih banyak karbon dioksida dan berperan dalam menjaga keseimbangan iklim global.

Kesimpulan
Pengelolaan hutan yang berkelanjutan adalah langkah penting untuk membangun masa depan yang lebih hijau. Dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial, kita dapat menjaga keseimbangan ekosistem global, memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi manusia, dan melindungi keberlangsungan sumber daya alam. Indonesia sebagai salah satu negara dengan sumber daya hutan yang berlimpah perlu terus mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan melalui kebijakan yang tepat dan partisipasi aktif masyarakat. Mari kita jaga hutan kita, karena masa depan kita bergantung pada keberlanjutan mereka.



PENANDAAN BATAS DAN INVENTARISASI POTENSI AREAL PERSETUJUAN PERHUTANAN SOSIAL DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SK.1188/MENLHK/SETJEN/Kum.1/11/2022

Penandaan batas areal perhutanan sosial adalah proses yang penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan masyara...