Penandaan batas areal perhutanan sosial adalah proses yang penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat. Tujuan dari penandaan batas ini adalah untuk memastikan bahwa batas areal yang telah ditetapkan untuk Perhutanan Sosial jelas dan tidak tumpang tindih dengan area lain, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam penandaan batas areal perhutanan social :
- Pengukuran dan Pemetaan :
Pengukuran kawasan hutan dilakukan menggunakan alat ukur seperti GPS dan
pemetaan dengan bantuan perangkat lunak SIG (Sistem Informasi Geografis).
Ini membantu menentukan batas yang tepat dari areal perhutanan sosial.
- Pembuatan Titik Batas :
Titik-titik batas ditandai di lapangan dengan menggunakan patok atau
marker lain yang jelas terlihat. Patok ini biasanya diberi label dengan
nomor atau kode untuk memudahkan identifikasi.
- Pemasangan Papan Informasi :
Papan informasi atau tanda yang menunjukkan bahwa area tersebut adalah
kawasan perhutanan sosial dipasang di titik-titik strategis. Papan ini
biasanya mencantumkan informasi tentang status kawasan, hak dan kewajiban
masyarakat, serta aturan-aturan yang berlaku.
- Dokumentasi : Semua proses
penandaan batas ini didokumentasikan dengan baik, termasuk foto-foto
lokasi, koordinat titik batas, dan peta yang menunjukkan batas yang telah
ditetapkan. Dokumentasi ini penting untuk pengawasan dan penegakan hukum.
- Sosialisasi dan
Pemberitahuan: Setelah penandaan batas selesai, sosialisasi dilakukan
kepada masyarakat sekitar untuk memastikan mereka memahami batas areal
perhutanan sosial serta hak dan kewajiban mereka.
- Pemantauan dan Pengawasan :
Penandaan batas harus diikuti dengan pemantauan dan pengawasan rutin untuk
memastikan bahwa batas areal tidak diganggu atau disalahgunakan. Jika ada
pelanggaran, langkah-langkah penegakan hukum harus diambil.
Proses ini memerlukan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memastikan bahwa perhutanan sosial dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat lokal.
Tujuan Penandaan batas :
- Memberikan kepastian
pemanfaatan ruang kawasan hutan dalam bentuk Perhutanan Sosial berdasarkan
tanda batas alam maupun buatan yang diakui oleh para pihak
- Menyediakan langkah-langkah
kerja untuk melakukan penandaan batas dan inventarisasi areal PS, sesuai
dengan jangka waktu persetujuan yang diperolehnya
- Menyediakan kerangka
pelatihan kerja (on the job training) bagi fasilitator desa dalam
melaksanakan penandaan batas dan inventarisasi areal PS
Tujuan Inventariisasi Potensi Areal Perhutanan Sosial
:
- Mengidentifikasi potensi
hasil hutan pada areal persetujuan Perhutanan Sosial baik berupa hasil
hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu yang antara lain berupa madu,
getah, rotan, kopi, jasa lingkungan dan lain sebagainya
Keluaran (output) kegiatan Penandaan batas :
a) Adanya tanda batas luar areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial,
baik berupa batas alam, maupun batas buatan, yang diakui oleh para pihak yang
terkait dengan batas areal persetujuan pengelolaaan PS
b) Terpetakan titik-titik kordinat batas luar areal persetujuan sesuai
dengan kondisi lapangan dan disepakati oleh para pihak terkait
c) Disepakatinya batas areal Perhutanan Sosial dan penandaannya
d) Tersedianya dokumen berupa peta, Berita Acara Hasil Penandaan Batas Areal PS dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan
penandaan batas areal Perhutanan Sosial
e) Berita Acara Hasil Penandaan Batas Areal PS dan Peta Hasil Penandaan
Batas ditandatangani oleh Tim Pelaksana Penandaan Batas, diketahui oleh Balai
Pemantapan Kawasan Hutan dan dibuat rangkap 4 untuk KPS, BPKH, Direktorat
Jenderal PKTL dan Direktorat Jenderal PSKL (sesuai Lampiran I. SK 1188/2022 huruf
c, d dan e)
Keluaran (output) kegiatan inventarisasi Potensi
- Adanya data potensi
jenis-jenis hasil hutan kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang
terdapat dalam areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial
- Tersedianya data potensi
produksi hasil hutan kayu(HHK) dan hasil hutan bukan kayu(HHBK) yang
terdapat dalam areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial
Tahapan Pelaksanaan
Tata Batas :
- Pertemuan pembekalan
Pendamping PS dan KPS
- Persiapan
- Pelaksanaan di
masing-masing KPS
- Tindaklanjut pasca penandaan batas dan inventarisasi potensi
Alat dan Bahan :
1. Alat
·
Alat tulis (pulpen, pensil,
penggaris)
·
HP android dengan spesifikasi
minimal (storage minimal 32 GB, RAM minimal 2 GB, android 6)
·
Parang atau golok
·
Palu, paku, cat kaleng, plat
kaleng, patok (kayu, beton, pipa dll)
2. Bahan :
·
Peta persetujuan Perhutanan
Sosial dalam bentuk PDF berkordinat
· Formulir penandaan batas
Dalam kegiatan penandaan batas area pengelolaan
perhutanan sosial, hasil yang ingin diperoleh meliputi beberapa hal penting:
- Penetapan
Batas yang Jelas
Menentukan dan menandai batas-batas area
pengelolaan dengan jelas dan akurat agar tidak terjadi kebingungan atau
sengketa tanah di kemudian hari.
- Dokumentasi
dan Pemetaan
Membuat peta
yang menunjukkan batas area pengelolaan serta dokumentasi yang mendetail
mengenai lokasi dan kondisi lapangan. Ini termasuk koordinat GPS dan deskripsi
fisik area.
- Peningkatan
Kepastian Hukum
Mendapatkan
pengakuan hukum terhadap batas-batas yang telah ditentukan, yang bisa mendukung
hak pengelolaan dan mengurangi risiko konflik dengan pihak lain.
- Komunikasi
dan Sosialisasi
Memberikan
informasi yang jelas kepada masyarakat sekitar mengenai batas area pengelolaan,
serta hak dan kewajiban mereka terkait dengan perhutanan sosial.
- Pengaturan
dan Pengawasan
Mempermudah
pengaturan dan pengawasan penggunaan area untuk memastikan bahwa pengelolaan
perhutanan sosial dilakukan sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.
- Mitigasi
Konflik
Mengurangi
potensi konflik dengan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki klaim atas area
yang sama, melalui penandaan dan pemetaan yang jelas
- Perencanaan
Pengelolaan
Menyediakan
informasi yang diperlukan untuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
pengelolaan yang berkelanjutan dan efisien di area tersebut.
Hasil-hasil ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan perhutanan sosial dapat dilakukan secara efektif, berkelanjutan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar