Senin, 15 Juli 2024

PENANDAAN BATAS DAN INVENTARISASI POTENSI AREAL PERSETUJUAN PERHUTANAN SOSIAL DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SK.1188/MENLHK/SETJEN/Kum.1/11/2022

Penandaan batas areal perhutanan sosial adalah proses yang penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat. Tujuan dari penandaan batas ini adalah untuk memastikan bahwa batas areal yang telah ditetapkan untuk Perhutanan Sosial jelas dan tidak tumpang tindih dengan area lain, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat.



Berikut adalah langkah-langkah umum dalam penandaan batas areal perhutanan social :

  1. Pengukuran dan Pemetaan : Pengukuran kawasan hutan dilakukan menggunakan alat ukur seperti GPS dan pemetaan dengan bantuan perangkat lunak SIG (Sistem Informasi Geografis). Ini membantu menentukan batas yang tepat dari areal perhutanan sosial.
  2. Pembuatan Titik Batas : Titik-titik batas ditandai di lapangan dengan menggunakan patok atau marker lain yang jelas terlihat. Patok ini biasanya diberi label dengan nomor atau kode untuk memudahkan identifikasi.
  3. Pemasangan Papan Informasi : Papan informasi atau tanda yang menunjukkan bahwa area tersebut adalah kawasan perhutanan sosial dipasang di titik-titik strategis. Papan ini biasanya mencantumkan informasi tentang status kawasan, hak dan kewajiban masyarakat, serta aturan-aturan yang berlaku.
  4. Dokumentasi : Semua proses penandaan batas ini didokumentasikan dengan baik, termasuk foto-foto lokasi, koordinat titik batas, dan peta yang menunjukkan batas yang telah ditetapkan. Dokumentasi ini penting untuk pengawasan dan penegakan hukum.
  5. Sosialisasi dan Pemberitahuan: Setelah penandaan batas selesai, sosialisasi dilakukan kepada masyarakat sekitar untuk memastikan mereka memahami batas areal perhutanan sosial serta hak dan kewajiban mereka.
  6. Pemantauan dan Pengawasan : Penandaan batas harus diikuti dengan pemantauan dan pengawasan rutin untuk memastikan bahwa batas areal tidak diganggu atau disalahgunakan. Jika ada pelanggaran, langkah-langkah penegakan hukum harus diambil.

Proses ini memerlukan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memastikan bahwa perhutanan sosial dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat lokal.



Tujuan Penandaan batas :

  1. Memberikan kepastian pemanfaatan ruang kawasan hutan dalam bentuk Perhutanan Sosial berdasarkan tanda batas alam maupun buatan yang diakui oleh para pihak
  2. Menyediakan langkah-langkah kerja untuk melakukan penandaan batas dan inventarisasi areal PS, sesuai dengan jangka waktu persetujuan yang diperolehnya
  3. Menyediakan kerangka pelatihan kerja (on the job training) bagi fasilitator desa dalam melaksanakan penandaan batas dan inventarisasi areal PS

Tujuan Inventariisasi Potensi Areal Perhutanan Sosial :

  • Mengidentifikasi potensi hasil hutan pada areal persetujuan Perhutanan Sosial baik berupa hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu yang antara lain berupa madu, getah, rotan, kopi, jasa lingkungan dan lain sebagainya

Keluaran (output) kegiatan Penandaan batas :

a)    Adanya tanda batas luar areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, baik berupa batas alam, maupun batas buatan, yang diakui oleh para pihak yang terkait dengan batas areal persetujuan pengelolaaan PS

b)   Terpetakan titik-titik kordinat batas luar areal persetujuan sesuai dengan kondisi lapangan dan disepakati oleh para pihak terkait

c)    Disepakatinya batas areal Perhutanan Sosial dan penandaannya

d)    Tersedianya dokumen berupa peta, Berita Acara Hasil Penandaan Batas  Areal PS dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan penandaan batas areal Perhutanan Sosial

e)    Berita Acara Hasil Penandaan Batas Areal PS dan Peta Hasil Penandaan Batas ditandatangani oleh Tim Pelaksana Penandaan Batas, diketahui oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan dibuat rangkap 4 untuk KPS, BPKH, Direktorat Jenderal PKTL dan Direktorat Jenderal PSKL (sesuai Lampiran I. SK 1188/2022 huruf c, d dan e)

Keluaran (output) kegiatan inventarisasi Potensi

  1. Adanya data potensi jenis-jenis hasil hutan kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang terdapat dalam areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial
  2. Tersedianya data potensi produksi hasil hutan kayu(HHK) dan hasil hutan bukan kayu(HHBK) yang terdapat dalam areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial

Tahapan Pelaksanaan  Tata Batas :

  1. Pertemuan pembekalan Pendamping PS dan KPS
  2. Persiapan
  3. Pelaksanaan di masing-masing KPS
  4. Tindaklanjut pasca penandaan batas dan inventarisasi potensi


Alat dan Bahan :

1.    Alat

·         Alat tulis (pulpen, pensil, penggaris)

·         HP android dengan spesifikasi minimal (storage minimal 32 GB, RAM minimal 2 GB, android 6)

·         Parang atau golok

·         Palu, paku, cat kaleng, plat kaleng, patok (kayu, beton, pipa dll)

2.    Bahan :

·         Peta persetujuan Perhutanan Sosial dalam bentuk PDF berkordinat

·         Formulir penandaan batas


Dalam kegiatan penandaan batas area pengelolaan perhutanan sosial, hasil yang ingin diperoleh meliputi beberapa hal penting:

  1. Penetapan Batas yang Jelas

Menentukan dan menandai batas-batas area pengelolaan dengan jelas dan akurat agar tidak terjadi kebingungan atau sengketa tanah di kemudian hari.

  1. Dokumentasi dan Pemetaan  

Membuat peta yang menunjukkan batas area pengelolaan serta dokumentasi yang mendetail mengenai lokasi dan kondisi lapangan. Ini termasuk koordinat GPS dan deskripsi fisik area.

  1. Peningkatan Kepastian Hukum

Mendapatkan pengakuan hukum terhadap batas-batas yang telah ditentukan, yang bisa mendukung hak pengelolaan dan mengurangi risiko konflik dengan pihak lain.

  1. Komunikasi dan Sosialisasi

Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sekitar mengenai batas area pengelolaan, serta hak dan kewajiban mereka terkait dengan perhutanan sosial.

 

  1. Pengaturan dan Pengawasan

Mempermudah pengaturan dan pengawasan penggunaan area untuk memastikan bahwa pengelolaan perhutanan sosial dilakukan sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.

  1. Mitigasi Konflik

Mengurangi potensi konflik dengan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki klaim atas area yang sama, melalui penandaan dan pemetaan yang jelas

  1. Perencanaan Pengelolaan

Menyediakan informasi yang diperlukan untuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan yang berkelanjutan dan efisien di area tersebut.


Hasil-hasil ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan perhutanan sosial dapat dilakukan secara efektif, berkelanjutan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

 

 SALAM LESTARI❤

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENANDAAN BATAS DAN INVENTARISASI POTENSI AREAL PERSETUJUAN PERHUTANAN SOSIAL DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SK.1188/MENLHK/SETJEN/Kum.1/11/2022

Penandaan batas areal perhutanan sosial adalah proses yang penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan masyara...