Rabu, 26 Agustus 2026

CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH PACITAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KARHUTLA



    Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu persoalan lingkungan yang terus menjadi perhatian di Indonesia. Kebakaran tidak hanya menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi dan kerusakan ekosistem, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial, ekonomi, kesehatan, serta mengganggu aktivitas masyarakat. Pada kondisi tertentu, kebakaran yang awalnya terjadi pada areal terbatas dapat berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan apabila tidak segera ditangani.

    Kabupaten Pacitan memiliki wilayah yang didominasi kawasan perbukitan, hutan, lahan pertanian, dan permukiman yang tersebar. Kondisi tersebut menjadi potensi besar bagi pembangunan dan kehidupan masyarakat, tetapi pada musim kemarau juga perlu diikuti dengan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah Kabupaten Pacitan sendiri memasukkan kebakaran hutan dan lahan sebagai salah satu potensi bahaya bencana di daerah.

Pacitan dan Potensi Karhutla

    Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pacitan harus dipandang sebagai persoalan bersama. Tantangannya bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi bagaimana mencegah api muncul, menemukan sumber kebakaran sedini mungkin, meningkatkan kesiapan masyarakat, dan membangun sistem penanggulangan yang terpadu.



    Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian hutan, lingkungan, dan keselamatan masyarakat. Di wilayah Kabupaten Pacitan yang memiliki kawasan hutan dan bentang alam perbukitan, upaya pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak secara terpadu.

    Dalam konteks tersebut, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Pacitan memiliki posisi penting sebagai bagian dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dalam pembinaan, pengawasan, penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, serta koordinasi pengelolaan dan perlindungan hutan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2018, wilayah kerja CDK Wilayah Pacitan mencakup Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Ponorogo. Langkah langkah yang terus ditekankan adalah :

1. Membangun Kesiapsiagaan Sebelum Kebakaran

    Pencegahan merupakan langkah utama dalam pengendalian karhutla. CDK Wilayah Pacitan dapat berperan dalam mengidentifikasi kawasan yang memiliki potensi kerawanan kebakaran, terutama pada musim kemarau ketika kondisi vegetasi dan serasah hutan mengering.

   Kegiatan pemantauan, patroli, komunikasi dengan pengelola kawasan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan potensi kebakaran dapat diketahui sedini mungkin.
    Tugas CDK juga berkaitan dengan monitoring dan evaluasi perlindungan hutan, sebagaimana tercantum dalam uraian tugas seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan.

2. Memperkuat Penyuluhan kepada Masyarakat
    Salah satu kekuatan CDK Wilayah Pacitan adalah keberadaan penyuluh kehutanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan kelompok masyarakat di sekitar kawasan hutan. Penyuluhan karhutla perlu diarahkan pada perubahan perilaku masyarakat, antara lain : 
  • Meningkatkan kesadaran mengenai bahaya kebakaran;
  • Mencegah penggunaan api secara tidak terkendali;
  • Mengenali kondisi lingkungan yang rawan terbakar;
  • Mendorong masyarakat segera melaporkan apabila melihat asap atau api;
  • Meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan dan keamanan kawasan hutan.


    Dengan pendekatan tersebut, penyuluhan tidak sekadar menyampaikan larangan, tetapi membangun kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai penjaga hutan.

3. Penguatan Masyarakat Peduli Api
    Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan merupakan unsur penting dalam pencegahan karhutla. Mereka memiliki pengetahuan mengenai kondisi wilayah dan dapat menjadi pihak yang cepat mengetahui apabila muncul potensi kebakaran. Karena itu, CDK Wilayah Pacitan dapat memperkuat kelembagaan masyarakat melalui pembinaan, penyuluhan, peningkatan kapasitas, dan koordinasi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA) maupun kelompok masyarakat lainnya.

4. Membangun Koordinasi Lintas Sektor
    Karhutla tidak dapat ditangani oleh satu instansi. Oleh karena itu, CDK perlu menjadi bagian dari jejaring koordinasi dengan pemerintah kabupaten, BPBD, pemadam kebakaran, TNI, Polri, Perhutani, pemerintah desa, MPA, KTH, dan unsur masyarakat.
    Penguatan masyarakat juga sejalan dengan kegiatan CDK dalam pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan. CDK Wilayah Pacitan secara aktif melakukan kegiatan pendampingan kelompok masyarakat dan Kelompok Tani Hutan (KTH). Hal ini menunjukkan bahwa penanggulangan karhutla membutuhkan kolaborasi antara fungsi teknis kehutanan dan unsur lapangan.

5. Respons Cepat Ketika Terjadi Kebakaran
    Ketika kebakaran terjadi di kawasan yang berkaitan dengan kewenangan kehutanan, CDK memiliki peran dalam koordinasi dan dukungan teknis sesuai tugas dan kewenangannya. Prioritasnya adalah memastikan informasi kejadian dapat segera diterima, lokasi dapat diketahui, kondisi lapangan dapat diverifikasi, dan koordinasi dengan pihak yang memiliki kapasitas penanganan dapat segera dilakukan.

6. Menghubungkan Pencegahan Karhutla dengan Pemberdayaan Masyarakat
    Pencegahan kebakaran akan lebih kuat apabila masyarakat memiliki kepentingan langsung dalam menjaga hutan. Karena itu, pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan dapat menjadi bagian dari strategi jangka panjang. CDK Wilayah Pacitan memiliki pengalaman dalam pendampingan KTH dan kelompok masyarakat, termasuk kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang melibatkan kelompok tani hutan dan masyarakat di Kabupaten Pacitan. Kelompok masyarakat yang aktif mengelola kawasan secara produktif dan berkelanjutan diharapkan memiliki kesadaran yang semakin kuat untuk menjaga kawasan dari kebakaran dan kerusakan.

7. Pemantauan dan Evaluasi Perlindungan Hutan
    Pencegahan karhutla tidak berhenti setelah musim kemarau berakhir. Diperlukan evaluasi terhadap lokasi yang pernah terbakar, penyebab kejadian, efektivitas penanganan, kondisi kawasan, serta kesiapan masyarakat.
    Hasil evaluasi dapat digunakan untuk memperbaiki strategi pada tahun berikutnya. Dengan demikian, setiap kejadian karhutla menjadi bahan pembelajaran untuk meningkatkan sistem pencegahan.

8. Edukasi Karhutla Harus Dilakukan Secara Berkelanjutan

Edukasi masyarakat sebaiknya dilakukan sebelum memasuki puncak musim kemarau, bukan hanya setelah terjadi kebakaran. CDK Wilayah Pacitan dapat mengembangkan kampanye sederhana yang mudah dipahami masyarakat, misalnya :

  • Jangan Membakar Sembarangan
  • Kenali Potensi Karhutla di Sekitar Kita
  • Lihat Asap, Segera Laporkan
  • Jaga Hutan, Jaga Sumber Air, Jaga Kehidupan

Edukasi juga dapat dilakukan melalui pertemuan KTH, pemerintah desa, sekolah, kelompok masyarakat, kegiatan patroli, media sosial, dan forum koordinasi kehutanan. Peran CDK Wilayah Pacitan dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla dapat dikelompokkan menjadi lima pilar utama :

  1. Peran Pencegahan       Identifikasi kerawanan, penyuluhan, patroli dan pembinaan masyarakat
  2. Peran Deteksi dini        Pemantauan kawasan dan koordinasi informasi kejadian
  3. Peran Kesiapsiagaan    Penguatan kapasitas masyarakat dan koordinasi lintas sektor
  4. Peran Penanggulangan         Mendukung koordinasi dan penanganan kejadian sesuai kewenangan
  5. Peran Pemulihan         Pendampingan rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat pascakebakaran

9. Membangun Sistem Berbasis Masyarakat
    Ke depan, pencegahan karhutla di Pacitan akan semakin efektif apabila dibangun sistem yang menghubungkan CDK – pemerintah desa – MPA – KTH – Perhutani – BPBD/pemadam kebakaran – TNI/Polri – masyarakat.
    Sistem tersebut dapat dimulai dari pemetaan lokasi rawan, penyusunan daftar kontak dan jalur pelaporan, patroli bersama pada musim kemarau, edukasi masyarakat, peningkatan kapasitas kelompok, hingga evaluasi setelah kejadian. Dengan demikian, CDK tidak hanya berperan ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi menjadi bagian penting dari sistem pencegahan karhutla dari hulu sampai hilir.
    Peran Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan dalam pengendalian karhutla sangat strategis, terutama dalam aspek pencegahan, perlindungan hutan, penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, koordinasi, serta dukungan penanggulangan di lapangan. Pengalaman CDK Wilayah Pacitan dalam melakukan koordinasi dan terlibat dalam penanganan karhutla menunjukkan bahwa keberhasilan pengendalian kebakaran sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak.

Pada akhirnya, keberhasilan pencegahan karhutla bukan hanya diukur dari berapa banyak api yang berhasil dipadamkan, tetapi dari seberapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah sebelum terjadi.

CDK Wilayah Pacitan bersama masyarakat : mencegah kebakaran, menjaga hutan, melindungi kehidupan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH PACITAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KARHUTLA

     Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu persoalan lingkungan yang terus menjadi perhatian di Indonesia. Kebakaran tidak hanya me...