Kamis, 26 November 2020

PENGEMBANGAN KELOMPOK TANI HUTAN MANDIRI




Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri diukur dari kemampuan KTH dalam kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha sehingga kelembagaannya kuat, kawasan lestari, dan usahanya berkembang.

Kelembagaan KTH yang kuat bisa dicirikan antara lain :

  1. Legalitas kelompok kuat (Akte Notaris);
  2. Aturan kelompok (AD/ART atau aturan tertulis dan aturan tidak tertulis lainnya) dipaham dan ditaati bersama;
  3. Manajemen kelompok (perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi) sudah dilaksanakan dengan baik dan  teratur (perencanaan jangka pendek/tahunan dan menengah);
  4. Administrasi kelompok sudah teratur dan rapi
  5. Partisipasi anggota dalam kegiatan cukup aktif dan baik ;
  6. Susunan  pengurus  lengkap,  pengurus  menjalankan  tugasnya sesuai pembagian tugas yang sudah ditetapkan bersama;
  7. Peningkatan kapasitas SDM Pengurus dan anggota dilaksanakan melalui berbagai kegiatan;
  8. Kelompok aktif /banyak mengikuti pelatihan dan kegiatan yang diselenggarakan pihak lain;
  9. Regenerasi dan kaderisasi pemimpin dipersiapkan dengan baik;

Perhatian terhadap isu kearifan lokal terkait pengelolaan hutan/pelestarian sumberdaya alam dan kesetaraan gender cukup besar.

Kawasan lestari dicirikan antara lain :

1)   Batas  wilayah  kelola  kelompok  dipahami  dengan benar  oleh pengurus dan anggota, ditata dan dipetakan secara partisipatif;

2)  Potensi,   daya   dukung    dan    permasalahan  wilayah   kelola diidentifikasi dan dipetakan dan didokumentasikan dengan baik;

3) Wilayah kelola dimanfaatkan sesuai dengan potensi yang tertuang dalam rencana kelola kelompok dan diketahui para pihak;

4)   Kelompok menjalankan kegiatan bidang rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan/alam;

5) Kegiatan kelompok berdampak terhadap kesadaran dan kepedulian masyarakat serta lingkungan sekitar;

6) Memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari (PHBM, SVLK); PIRT; Sertifikat Halal, SNI dll.

Usaha KTH berkembang dicirikan antara lain :

1)      Penambahan sumber  modal   usaha  kelompok   dari   lembaga keuangan;

2)      Penambahan jenis usaha/ diversifikasi produk;

3)      Cakupan pemasaran usaha cukup luas;

4)      Melakukan temu usaha, mengikuti pameran-pameran, mengikuti temu teknologi;

5)      Kemampuan mengakses informasi,  teknologi,  permodalan dan sumber daya lainnya;

6)      Penambahan mitra;

7)      Peningkatan pendapatan anggota dari usaha kelompok;

8)      Penyerapan tenaga kerja di luar anggota kelompok.

Rencana Penggunaan Fasilitasi Kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri

Sebelum melaksanakan kegiatan, KTH bersama dengan Penyuluh Kehutanan/pendamping melakukan identifikasi kebutuhan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri selanjutnya  dituangkan dalam proposal (Lampiran 1) yang dilengkapi dengan Rencana Usulan Kebutuhan Kelompok (RUKK) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB). Penggunaan anggaran kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri mengacu pada RUKK dan RAB yang telah disusun.

Penggunaan dana fasilitasi diprioritaskan pada kelola usaha :

1.      Penambahan sarana peningkatan kualitas dan kuantitas usaha/ produksi

2.      Penambahan sarana kualitas dan kuantitas paska panen

3.      Peningkatan kualitas dan kapasitas pengelolaan usaha

Dasar  Hukum  Penyaluran Dana  Fasilitasi  Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri

Dasar hukum penyaluran dana fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dilakukan berdasarkan:

1. Peraturan  Menteri   Lingkungan  Hidup   dan   Kehutanan  No   : P.83/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2019 tentang  Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MenLHK/Setjen/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

2. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

3. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: P.1/P2SDM/SET/KUM.1/3/2018 tentang perubahan atas peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan       Sumber         Daya          Manusia         Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,

4. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: P.2/P2SDM/SET/KUM.1/2/2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan       Sumber         Daya          Manusia         Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

I.       PERSIAPAN KEGIATAN

Persiapan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dengan dana dari Pusat Penyuluhan antara lain :

1.      Penyampaian Pemberitahuan Kegiatan Fasilitasi

Pusat Penyuluhan menyampaikan pemberitahuan ke Dinas Kehutanan provinsi/dinas yang menangani penyuluhan kehutanan dan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kegiatan Fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri.

2.      Penyampaian Usulan KTH Calon Penerima Fasilitasi Kepada Pusat Penyuluhan

Dinas Kehutanan provinsi/dinas yang menangani penyuluhan kehutanan/ UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan usulan KTH calon penerima fasilitasi dan nama penyuluh kehutanan/pendamping disertai form isian/ proposal (Lampiran 1) untuk mendapatkan fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri ke Pusat Penyuluhan.

3.      Seleksi KTH yang Diusulkan Provinsi/ UPT KLHK oleh Pusat  Penyuluhan

Pusat Penyuluhan melakukan seleksi terhadap KTH yang diusulkan oleh provinsi/ UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai persyaratan.

4.   Penetapan KTH Calon Penerima Fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri oleh Pusat Penyuluhan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Satker Pusat Penyuluhan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan KTH penerima fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dan disahkan oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Satker Kantor Pusat Badan P2SDM.

5.   Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara ketua KTH dengan PPK Sub Satker Pusat Penyuluhan

    Ketua KTH dan PPK Sub Satker Pusat Penyuluhan membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

I.     PELAKSANAAN KEGIATAN

A.    Teknis pelaksanaan kegiatan

Pelaksanaan teknis kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri secara garis besar adalah :

a.       Penyusunan dan Penyempurnaan proposal (RUKK, RAB, dan jadwal pelaksanaan)

b.      Pelaksanaan kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri sesuai RUKK, RAB, dan jadwal pelaksanaan

c.       Pembinaan dan Pendampingan

d.      Monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

B.     Teknis penyaluran dana

Penyaluran dana fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dilakukan ke rekening kelompok (KTH) dengan mekanisme langsung (LS). Penyaluran dana dilakukan sekaligus atau satu tahap dengan melampirkan persyaratan :

a.       Proposal (Lampiran 1)

b.      Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani (Lampiran 2)

c.       Surat Permohonan Pembayaran (Lampiran 3)

d.   Kwitansi penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK (lampiran 4)

e.       Fotocopy buku rekening yang masih aktif bank pemerintah atas nama kelompok

f.       Fotocopy NPWP atas nama Kelompok/Ketua/Bendahara/Anggota

C.     Pelaksanaan kegiatan di lapangan

KTH didampingi Penyuluh Kehutanan/pendamping melaksanakan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun.

D.    Pertanggungjawaban kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri

a.       Pembuatan Surat Pertanggungjawaban Administrasi Keuangan

- KTH bersama penyuluh kehutanan/pendamping membuat surat pertanggungjawaban administrasi keuangan sesuai RUKK dan RAB dan sesuai peraturan yang berlaku. Surat pertanggungjawaban

-  (SPJ)/bukti pengeluaran disimpan oleh KTH dan dituangkan dalam pernyataan berita acara serah terima pekerjaan. Contoh format surat pertanggungjawaban administrasi keuangan sebagaimana pada Lampiran 5.

b.      Perpajakan

Kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri yang dikenakan pajak, dibayarkan langsung oleh KTH dan menyimpan bukti setor pajak.

c.       Pelaporan

KTH bersama Penyuluh Kehutanan/pendamping menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan (format sebagaimana pada lampiran 6) fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri  kepada PPK setelah pekerjaan selesai dengan melampirkan:

1.      Berita Acara Serah Terima (BAST), yang memuat:

-     Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;

-     Pekerjaan telah  diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dan

-     Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan

2.      Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan Setiap foto kegiatan diberikan keterangan.

E.     KTH Mandiri/Kelas Utama



Setelah kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri selesai dilaksanakan, maka selanjutnya dilakukan penilaian kemampuan KTH dan penerbitan sertifikat kelas Utama sesuai peraturan yang berlaku.

F.      Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

    Jadwal pelaksanaan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri disesuaikan dengan RUKK dan RAB.

Kamis, 15 Oktober 2020

LEBIH DEKAT BERSAMA SATUAN KARYA WANABAKTI

 


SAKA WANA BAKTI

Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.Kegiatan kesakaan dilaksanakan di Kwartir Cabang / Instansi terkait  dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.


Anggota Saka Wanabakti adalah :

  1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  2. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
  3. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun
Syarat menjadi Anggota Saka Wana Bakti :


  • Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
  • Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan.
  • Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
  • Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
  • Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.
Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
  • Krida Tata Wana
  • Krida Reksa Wana
  • Krida Bina Wana
  • Krida Guna Wana.
Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK :
1. SKK Perisalah Hutan
2. SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
3. SKK Penginderaan Jauh.

Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :


1. SKK Keragaman Hayati
2. SKK Konservasi Kawasan
3. SKK Perlindungan Hutan
4. SKK Konservasi Jenis Satwa
5. SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
6. SKK Pemanduan
7. SKK Penulusuran Gua
8. SKK Pendakian
9. SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
10. SKK Pengamatan Satwa
11. SKK Penangkaran Satwa
12. SKK Pengendalian Perburuan
13. SKK Pembudidayaan Tumbuhan.

Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
1. SKK Konservasi Tanah dan Air
2. SKK Perbenihan
3. SKK Pembibitan
4. Penanaman dan Pemeliharaan
5. SKK Perlebahan
6. SKK Budidaya Jamur
7. SKK Persuteraan Alam.

Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :
1. SKK Pengenalan Jenis Pohon
2. SKK Pencacahan Pohon
3. SKK Pengukuran Kayu
4. SKK Kerajinan Hutan Kayu
5. SKK Pengolahan Hasil Hutan
6. SKK Penyulingan Minyak Astiri.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :
  • Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikannya.
  • Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hidup.
  • Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
  • Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti secara positif, berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat bangsa dan negara.
  • Mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.

LANDASAN HUKUM SWB


LANDASAN HUKUM SATUAN KARYA WANABAKTI
1.Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
2.Keputusan Munas Gerakan Pramuka Tahun 1998 nomor : 13 /MUNAS/1998 tentang Satuan Karya Pramuka.
3.Piagam Kerjasama antara Intansi Kehutanan Republik Indonesia dengan Ka Kwarnas     Gerakan Pramuka, Nomor : 118 Tahun 1983, tanggal 27 Oktober 1983.
4.Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.134 Tahun 1983, tanggal 10 Desember 1983.

*Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 005 tahun 1984 tentang petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Wanabakti.
*Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 24 Tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
*Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 24 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
*Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 170.A TAHUN 2008 tentang petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya “Keputusan Presiden RI Nomor : 238 tahun 1961, tentang Gerakan Pramuka


Arti Lambang Saka Wanabakti


Bentuk
Lambang Saka Wanabakti berbentuk segilima sama sisi dengan panjang sisi 5 cm.
Isi lambaing Saka Wanabakti terdiri dari:
a.   Gambar Lambang Departemen Kehutanan
b.   Gambar Lambang Gerakan Pramuka
c.   Warna gambar lambang lambing Gerakan Pramuka kuning
d.   Warna tulisan hitam

Arti kiasan lambang Saka Wanabakti
a.   Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi dalam upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
b.   Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai sarana pendukung pembangunan nasional.
c.   Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
d.   Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha konservasi tanah.
e.  Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
f.    Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi Saka Wanabakti.
g.   Keseluruhan lambing Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Rabu, 23 September 2020

HASIL HUTAN BUKAN KAYU (HHBK); SOLUSI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Hasil hutan bukan kayu menjadi prospek baru dalam menggali potensi kekayaan hutan Indonesia. Kita tahu telah terjadi penurunan produktivitas hutan alam, terutama penurunan produksi hasil hutan berupa kayu, baik secara kuantitatif maupun kualitatif sebagai dampak dari kebutuhan masyarakat yang terus bertambah baik sebagai lahan tinggal maupun aktifitas perekonomian lainnya. 

Melihat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh eksploitasi hasil hutan berupa kayu sebagai penghasil utama devisa di sektor kehutanan, pengelolaan hutan di masa yang akan datang semestinya diarahkan untuk lebih meningkatkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang jenis dan potensinya sangat berlimpah.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, HHBK telah menarik minat masyarakat, baik pada level nasional maupun dunia internasional secara signifikan, karena HHBK bisa membantu masyarakat meningkatkan mata pencarian; berkontribusi terhadap ketahanan pangan rumah tangga masyarakat perdesaan; menciptakan lapangan kerja tambahan dan pendapatan; membuka kesempatan bagi industri pengolahan; memberikan kontribusi terhadap pendapatan devisa; dan mendukung terciptanya konservasi keanekaragaman hayati serta aspek lingkungan lainnya.

Potensi dan jenis HHBK di Indonesia sangat besar dan diprediksi bisa meningkatkan peranan ekonomi secara signifikan, oleh karena itu sumberdaya ini perlu dikelola lebih baik lagi agar dapat memberikan nilai ekonomi yang berkelanjutan. Pengelolaan dan pemanfaatan HHBK bukan saja dapat meningkatkan devisa negara tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, apabila dikelola secara profesional dan komersial dengan menggunakan prinsip-prinsip kelestarian.

Pengertian dan Klasifikasi

Hasil hutan bukan kayu (HHBK) adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Pengertian lainnya dari hasil hutan bukan kayu yaitu segala sesuatu yang bersifat material (bukan kayu) yang diambil dari hutan untuk dimanfaatkan bagi kegiatan ekonomi dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil hutan bukan kayu pada umumnya merupakan hasil sampingan dari sebuah pohon, misalnya getah, daun, kulit, buah atau berupa tumbuhan-tumbuhan yang memiliki sifat khusus seperti rotan, bambu dan lain-lain. Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada umumnya merupakan kegiatan tradisionil dari masyarakat yang berada di sekitar hutan, bahkan di beberapa tempat, kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu merupakan kegiatan utama sebagai sumber kehidupan masyarakat sehari-hari.

Dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pengertian dan klasifikasi hasil hutan telah mengalami perubahan yang substansial dibanding Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967, yang menyebutkan bahwa yang disebut hasil hutan adalah benda-benda hayati, non-hayati dan turunanya, serta jasa yang berasal dari hutan.

Dengan demikian pengertian hasil hutan memiliki dimensi yang lebih luas, mulai dari produk-produk hayati, produk-produk non-hayati, sampai seluruh produk turunan dari benda hayati dan non-hayati yang diambil dari hutan serta produk-produk jasa yang dihasilkan dari hutan. Dari penjelasan undang-undang tersebut, terutama yang terkait dengan pengertian hasil hutan, (Wahyudi, 2013) mengelompokkan HHBK menjadi empat kelompok sebagai berikut :

1. Hasil nabati beserta turunannya, misalnya, bambu, rotan, nipah, jamur, gula aren, tanaman obat, getah-getahan, minyak atsiri, dan lain-lain serta bagian dari tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuhan di dalam hutan.

produk gula aren


2. Hasil hewani beserta turunannya, misalnya satwa liar dan hasil penangkarannya, satwa buru, dan lain-lain serta bagian-bagian dari hewan atau yang dihasilkan dari hewan sarang burung walet, shellak, madu, kokon, dan lain-lain.

konservasi penyu


lebah madu
3. Benda-benda non-hayati yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda-benda hayati penyusun hutan, antara lain berupa sumber air, udara bersih, dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda tambang.
hutan mangrove

Jasa yang diperoleh dari hutan, antara lain berupa jasa wisata, jasa keindahan dan keunikan, jasa perburuan dan lain-lain.
pantai soge Desa Hadiwarno

Prospek Pengembangan

Masyarakat di negara-negara yang memiliki hutan tropis, terutama masyarakat di sekitar hutan, termasuk Indonesia, sebagian besar masih menggantungkan kebutuhan hidupnya dengan memanfaatkan kawasan hutan di sekitarnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hampir sebagian besar kebutuhan hidup penduduk di sekitar hutan seperti misalnya untuk pangan, rumah, dan bahkan kebutuhan obat-obatan dapat mereka peroleh dari hutan di sekitarnya. Pada saat ini pemanfaatan HHBK oleh masyarakat hanya sekedar untuk memenuhi kehidupan mereka sehari-hari, misalnya sebagai sumber pangan (sagu dan sukun), sumber energi (kayu bakar), dan obat-obatan.

Pemanfaatan HHBK yang dikelola oleh masyarakat (komponen subsisten) secara umum masih bersifat tradisional dan belum memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan serta belum memberikan dampak terhadap aspek konservasi. Hal ini disebabkan karena ada beberapa kendala dalam pengelolaan dan pemanfaatan HHBK seperti berikut ini :

  1. belum tersedianya data potensi dan distribusi yang akurat mengenai potensi HHBK yang ada di seluruh wilayah Indonesia;
  2. kualitas produk yang masih rendah karena rendahnya tingkat penguasaan teknologi pengolahan terhadap hampir semua jenis HHBK;
  3. lemahnya kapasitas masyarakat dalam menembus rantai pemasaran yang cukup panjang
Masalah-masalah yang disebutkan di atas tentu tidak berlaku untuk beberapa jenis HHBK yang sudah dikelola secara komersial oleh perusahaan, misalnya industri rotan, gondorukem dan terpentin, minyak atsiri, porang, minyak lemak, dan lain-lain. Mengingat sebagian besar jenis-jenis HHBK masih dikelola secara tradisional, perlu diusahakan pengelolaan dan pemanfaatan jenis-jenis HHBK tersebut diarahkan untuk ditingkatkan pengelolaannya menjadi lebih profesional dan komersial agar memperoleh nilai ekonomis yang lebih signifikan.

Di masa depan pengelolaan dan pemanfaatan HHBK akan berperan lebih penting dibandingkan dengan produk-produk kayu, baik dari sisi ekonomi, lingkungan, sosial maupun budaya.

Pengembangan HHBK mempunyai prospek yang sangat baik dan strategis, hal ini disebabkan karena beberapa faktor, antara lain adalah:
  1. Aspek ekonomi: meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan, peningkatan nilai tambah dan pendapatan devisa negara, dan pemerataan pembangunan daerah;
  2. Aspek sosial kemasyarakatan: memperluas lapangan kerja, memberikan kontribusi terhadap keamanan pangan;
  3. Aspek lingkungan: memberikan kontribusi terhadap konservasi dan keanekaragaman hayati, secara ekologi tidak merusak hutan sehingga HHBK memberikan dasar bagi pengelolaan hutan lestari dan memberikan nilai tambah pada hutan tropis, baik pada tingkat lokal maupun nasional.
Selain faktor-faktor tersebut di atas, kebutuhan HHBK semakin hari akan semakin meningkat seiring dengan naiknya kebutuhan produk-produk HHBK dan turunannya, baik untuk keperluan rumah tangga (mebel, handy craft, arang, dan lain-lain) maupun untuk keperluan bahan baku industri (farmasi, kosmetik, makanan, kertas, cat, dan lain-lain). Industri ini diprediksi akan berkembang secara komersial dalam skala besar pada beberapa tahun ke depan. Mengingat bahan kimia dan energi dari minyak bumi akan habis dalam waktu dekat, maka di masa depan industri biorefinery diyakini akan menjadi industri yang sangat penting sama halnya dengan industri kimia yang berbasis fosil pada masa lalu dan pada saat ini.

Agar HHBK memberikan kontribusi secara lebih signifikan terhadap aspek ekonomi, aspek lingkungan, dan aspek kemasyarakatan seperti disebutkan di atas, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain adalah :

  1. Perlu dibangun suatu peta jalan tentang langkah-langkah yang sistematis untuk pengembangan HHBK ke depan. Peta jalan menyangkut pengembangan HHBK dalam konteks kelola kawasan, kelola kelembagaan, kelola usaha dan dukungan penelitian.
  2. Kurangnya informasi yang akurat mengenai potensi dan distribusi sebagian besar jenis HHBK telah menghambat pengembangan HHBK meskipun komoditas ini memiliki prospek yang besar untuk memberikan kontribusi pada kesejahteraan rakyat. Untuk itu perlu dilakukan inventarisasi yang menyangkut potensi dan distribusi jenis-jenis HHBK utama. Kajian tentang potensi dan distribusi HHBK ini sangat penting sebagai landasan fundamental dan sebagai langkah awal yang strategis dan menentukan dalam upaya mendorong penggalian potensi unggulan daerah yang dapat diandalkan sebagai penggerak perekonomian rakyat daerah yang pada akhirnya akan mendorong perekonomian nasional.
Meskipun prospek HHBK telah dipahami dengan baik, namun atensi dan upaya untuk mengembangkan produk ini masih kurang, terutama dalam hal penelitian untuk pengembangan teknologi proses dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan nilai tambah dari produk-produk tersebut. Untuk itu perlu dilakukan kajian yang komprehensif, terutama kajian tentang teknologi proses untuk meningkatkan kualitas produk, dan kajian aspek pemasaran dan kelembagaan pembinaan usaha produk-produk HHBK.

TERIMAKASIH













CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH PACITAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KARHUTLA

     Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu persoalan lingkungan yang terus menjadi perhatian di Indonesia. Kebakaran tidak hanya me...